Mohon tunggu...
Politik

Seleksi Terbaik untuk Indonesia Baik

10 September 2016   00:56 Diperbarui: 10 September 2016   01:13 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir-akhir ini, nama Arcandra dikenal luas masyarakat Indonesia. Arcandra adalah mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia. Presiden Indonesia, Joko Widodo, memberhentikan masa jabatan Arcandra karena mantan Menteri ESDM ini memiliki dua kewarganegaraan, yaitu Indonesia dan Amerika Serikat. Menurut BBC Indonesia, kabar bahwa Arcandra Tahar telah menjadi warga negara AS marak beredar melalui aplikasi WhatsApp, sejak Sabtu (13/08). 

Lewat pesan itu Arcandra disebutkan sudah memegang paspor AS melalui proses naturalisasi pada Maret 2012 dengan mengucapkan sumpah setia kepada AS. Hal ini merupakan pelanggaran persyaratan menteri yang paling utama yaitu harus berkewarganegaraan Indonesia (WNI). Kejadian ini menyita perhatian masyarakat karena Arcandra bisa diloloskan oleh pemerintah dari penyeleksian menteri padahal ia sudah empat tahun memiliki dua kewarganegaraan. 

Meskipun Arcandra menerima keputusan Presiden untuk memberhentikannya secara hormat walaupun masa jabatannya baru 20 hari, tetap saja hal ini adalah suatu kesalahan yang terjadi pada kebijakan pemerintah akibat proses penyeleksian yang kurang tepat. Untuk mencegah terulangnya hal ini, penulis menjabarkan tiga hal yang bisa dilakukan pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk meminimalisir terjadinya “kecolongan” dalam penyeleksian menteri, yaitu melakukan fit and proper test dengan benar, melakukan penyeleksian yang transparan, dan memberikan serta menegakkan aturan yang jelas dalam  penyeleksian menteri.

Yang pertama ialah melakukan fit and proper test dengan benar. Seperti yang kita ketahui, dalam seleksi menteri, terdapat dua tes yang sering disebut fit and proper test. Fit and proper test adalah rangkaian proses yang berupaya memastikan calon pemimpin memiliki kompetensi yang dipersyaratkan. Dalam fit and proper test, ada dua jenis tes yaitu tes kompetensi dan tes potensi. 

Tes kompetensi menggambarkan apa yang sudah ada pada diri calon menteri dan muncul sebagai perilaku sedangkan tes potensi dimaksudkan untuk melihat karakter atau bakat dalam diri mereka. Pada kedua tes inilah pemerintah harus memperhatikan dan memahami dengan seksama latar belakang serta biografi calon menteri, sehingga apabila mereka ingin meloloskan para calon, tidak ada kesalahan pengambilan kebijakan yang terjadi lagi atau minimal mengurangi kesalahan karena mereka sudah menyeleksi para calon dengan benar.

Yang kedua adalah melakukan penyeleksian yang transparan. Mantan presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono melakukan seleksi menteri secara transparan. Maksudnya adalah semua calon menteri diumumkan ke seluruh Indonesia sehingga semua masyarakat mengetahui calon pemimpin mereka. Hal ini merupakan hal yang tepat karena masyarakat bisa memberikan pendapat dan komentar mereka terhadap para calon menteri tersebut. Masyarakat tentunya akan membantu dalam memilih pemimpin yang tepat agar Indonesia menjadi lebih baik ke depannya. Maka dari itu, penyeleksian yang transparan adalah cara yang tepat untuk mencegah terjadinya salah pilih seorang pemimpin.

Yang ketiga ialah memberikan serta menegakkan aturan yang jelas dalam penyeleksian menteri. Aturan dalam penyeleksian menteri sebenarnya sudah ditetapkan pada undang-undang. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya masih terdapat kekeliruan sehingga proses penyeleksian menteri tidak berjalan dengan baik. 

Dalam kasus Arcandra, sebenarnya sudah ditetapkan dan dituliskan dengan jelas bahwa syarat utama untuk menjadi seorang menteri adalah harus berkewarganegaraan Indonesia, sedangkan beliau memiliki dua kewarganegaraan. Hal ini sudah menunjukkan bahwa aturan yang ada belum ditegakkan dengan benar dalam seleksi ini. Maka dari itu, sebaiknya aturan yang mengatur masalah seleksi menteri ini ditegakkan dengan baik sehingga tidak terjadi kejadian yang sama seperti kejadian ini.

Dalam penyeleksian menteri, pemerintah memang sudah melakukan upaya yang terbaik untuk memilih pemimpin yang tepat bagi Indonesia. Akan tetapi, melihat kejadian Arcandra, sebaiknya tiga hal yang dijelaskan penulis bisa diterapkan agar bisa meminimalisir kesalahan pengambilan kebijakan dalam proses seleksi menteri. Indonesia butuh pemimpin yang baik, maka proses penyeleksian pemimpin juga harus dilakukan dengan baik.

Sumber referensi:

Anonim. 2013. Fit and Proper Test, diakses pada 8 September 2016 pukul 20.09 WIB.

BBC Indonesia. 2016. Soal Kewargaan AS, Menteri Archandra Tahar ‘Sudah Dikembalikan’, diakses pada 8 September 2016 pukul 19.17 WIB.

Kompas. 2016. Arcandra Bicara Soal Pemberhentian dan Tudingan Pengkhianat Negara, diakses pada 9 September 2016 pukul 22.20 WIB.

Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2008, No. 166. Sekretariat Negara. Jakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun