Mohon tunggu...
Nabiel atsar
Nabiel atsar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa D-IV teknologi radiologi pencitraan Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Penting Petugas Proteksi Radiasi dalam Pelayanan Kesehatan

9 Juni 2024   13:06 Diperbarui: 9 Juni 2024   13:20 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Proteksi radiasi (keshalara, 2024 blogger.googleusercontent.com

Oleh: Nabiel Atsar Hanggara 

Dosen pembimbing: Amilia Kartikasari, S.Tr.Kes, M. T

Prodi D-IV Teknologi Radiologi Pencitraan, Universitas Airlangga Surabaya

Di era modern ini, pemanfaatan radiasi pengion dalam bidang kesehatan semakin luas, mulai dari diagnosis dengan pencitraan radiologi hingga terapi dengan radioterapi. Meskipun radiasi memberikan manfaat besar, paparan yang tidak terkendali dapat membahayakan pasien, pekerja, dan masyarakat umum. 

Inilah mengapa peran petugas proteksi radiasi sangat penting dalam menjamin keselamatan pelayanan kesehatan. Petugas proteksi radiasi, atau sering disebut sebagai petugas radiasi, adalah individu yang memiliki kualifikasi dan kompetensi dalam bidang proteksi radiasi. 

Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa penggunaan radiasi pengion di fasilitas kesehatan dilakukan dengan aman dan sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku.

Salah satu peran utama petugas proteksi radiasi adalah melakukan pengawasan dan pemantauan radiasi. Mereka bertanggung jawab untuk mengukur dan memantau tingkat paparan radiasi di area kerja, serta memastikan bahwa paparan tersebut berada dalam batas aman yang ditetapkan oleh peraturan. Pemantauan ini dilakukan secara teratur menggunakan alat ukur radiasi yang tepat, seperti dosimeter dan surveimeter. 

Selain itu, petugas proteksi radiasi bertugas untuk memberikan pelatihan dan bimbingan kepada pekerja yang terlibat dalam penggunaan radiasi. Mereka memastikan bahwa pekerja memahami risiko dan prosedur keselamatan yang harus diikuti saat bekerja dengan radiasi. Pelatihan ini mencakup aspek seperti penggunaan alat pelindung diri (APD) yang tepat, penanganan material radioaktif, dan tindakan yang harus diambil dalam situasi darurat.

Petugas proteksi radiasi juga bertanggung jawab untuk merancang dan mengimplementasikan program proteksi radiasi yang komprehensif di fasilitas kesehatan. Program ini mencakup prosedur operasi standar, pengaturan area kerja, pengendalian akses, dan pengelolaan limbah radioaktif. 

Mereka memastikan bahwa semua aspek program ini dipatuhi dengan ketat untuk meminimalkan risiko paparan radiasi yang tidak diinginkan. Dalam situasi terjadi insiden atau kecelakaan yang melibatkan radiasi, petugas proteksi radiasi memainkan peran kunci dalam menanggapi dan mengatasi situasi tersebut. 

Mereka bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi dan tindakan mitigasi yang diperlukan, serta memberikan rekomendasi kepada pihak manajemen dan otoritas terkait. Peran petugas proteksi radiasi juga mencakup aspek regulasi dan kepatuhan. Mereka harus memastikan bahwa fasilitas kesehatan mematuhi semua peraturan dan standar yang berlaku terkait penggunaan radiasi pengion. Mereka bertanggung jawab untuk mengajukan perizinan dan melaporkan kegiatan yang melibatkan radiasi kepada otoritas berwenang.

Untuk dapat menjalankan peran yang sangat penting ini, petugas proteksi radiasi harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai. Mereka harus memiliki latar belakang pendidikan dan pelatihan khusus dalam bidang proteksi radiasi, serta memperoleh sertifikasi dari otoritas yang berwenang. 

Selain itu, mereka juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik, keterampilan analitis, dan pemahaman yang mendalam tentang peraturan dan standar keselamatan radiasi. 

Dalam pelayanan kesehatan, keselamatan merupakan prioritas utama. Peran petugas proteksi radiasi sangat penting dalam memastikan bahwa penggunaan radiasi pengion dilakukan dengan aman dan terkendali, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi pasien dan meminimalkan risiko bagi pekerja dan masyarakat umum.

REFERENSI:

International Atomic Energy Agency. (2014). Radiation Protection and Safety of Radiation Sources: International Basic Safety Standards (No. GSR Part 3). IAEA, Vienna.

Malone, J., Cullen, D., & Craven, R. (2015). Radiation protection in medicine: The role of the medical physics expert. Radiation Protection Dosimetry, 165(1-4), 335-338.

Bushberg, J. T., Seibert, J. A., Leidholdt, E. M., & Boone, J. M. (2012). The essential physics of medical imaging (3rd ed.). Lippincott Williams & Wilkins.

World Health Organization. (2016). Radiation Protection and Safety in Medical Uses of Ionizing Radiation. WHO, Geneva.

Badan Pengawas Tenaga Nuklir. (2022). Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2022 tentang Petugas Proteksi Radiasi. BAPETEN, Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun