Mohon tunggu...
nabiela ananda
nabiela ananda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Diponegoro

Saya seorang mahasiswi Hubungan Internasional di Universitas Diponegoro yang memiliki minat dalam permasalahan global di panggung dunia. Dengan andasan dalam ilmu politik, diplomasi, dan komunikasi lintas budaya, saya siap untuk terus terjun untuk belajar di dunia internasional.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa Universitas Diponegoro Mengadakan Sosialisasi Bahaya Cyber Crime dalam Bentuk Penipuan Online

18 Februari 2024   17:01 Diperbarui: 18 Februari 2024   17:07 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengkeng, 24 Januari 2024 - Mahasiswa Tim 1 KKN UNDIP, Nabiela Ananda Gunawan Syarfi, melakukan kegiatan penyuluhan mengenai Cyber Crime. Bertempat di Balai Desa Dengkeng, kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 30 warga dan juga perangkat desa yang antusias aktif berpartisipasi pada kegiatan. Kegiatan ini berupa pemaparan materi mengenai pentingnya mengenal kejahatan siber atau Cyber Crime yang sedang marak terjadi dalam bentuk penipuan online. 

Sebagai langkah konkret dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ancaman kejahatan dunia maya, TIM 1 KKN UNDIP menggelar acara penyuluhan mengenai bahaya kejahatan siber yang mengintai setiap individu dalam sosialisasi Cyber Crime di Desa Dengkeng, Klaten.

Kegiatan ini dipimpin dan dinarasumberi oleh Nabiela Ananda Gunawan Syarfi, seorang mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Diponegoro yang mengambil inisiatif untuk memberi edukasi kepada warga Desa Dengkeng. Hal ini dilandasi oleh permasalahan masyarakat terhadap penipuan online yang sedang marak terjadi melalui sosial media yang biasa dipakai seperti Whatsapp, Facebook, dan Instagram.

 Cyber Crime ini sendiri merupakan kejahatan yang melibatkan penggunaan komputer dan jaringan komputer untuk melakukan tindakan kriminal, seperti pencurian identitas, serangan malware, phishing, peretasan, dan kegiatan lain yang akan merugikan individu, perusahaan, atau masyarakat secara daring.  Kejahatan siber akhir-akhir ini ramai terjadi dalam bentuk penipuan OTP ataupun kiriman undangan palsu yang berisi APK Malware.

Saat ini, kejahatan di dunia maya semakin canggih dan merugikan. Oleh karena itulah Tim 1 KKN UNDIP berbagi pengetahuan dan memberikan langkah-langkah preventif agar masyarakat bisa terhindar dari ancaman cyber crime, terutama penipuan online.

Dalam sesi penyuluhan, Nabiela tidak hanya memberikan informasi tentang potensi risiko, tetapi juga berbagi cara-cara efektif untuk mencegah kejahatan tersebut. Warga desa diajak untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi online, memahami tanda-tanda penipuan, dan menggunakan teknologi dengan bijak. Cyber Crime bisa dicegah dengan  cara-cara mudah seperti tidak asal membuka link dan aplikasi, menggunakan password yang kuat serta memperbaharuinya secara berkala, menyalakan verifikasi ganda, dan juga selalu mengecek keresmian informasi. 

Gambar: Sultan Hakim
Gambar: Sultan Hakim

Kegiatan ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat dan juga perangkat Desa Dengkeng, yang menyambut baik upaya mahasiswa untuk memberikan pemahaman mengenai ancaman cyber crime. Perangkat Desa Dengkeng yang hadir juga menyampaikan apresiasi atas kontribusi Tim 1 KKN 2024 dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Dengan penuh semangat, Tim 1 KKN 2024 berharap bahwa kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi langkah awal bagi masyarakat Desa Dengkeng untuk lebih waspada dan cerdas dalam menghadapi tantangan di era digital. Semoga upaya ini dapat memberikan manfaat dan menjadi inspirasi bagi desa-desa lain untuk menjalankan langkah serupa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun