Mohon tunggu...
Nabial C G
Nabial C G Mohon Tunggu... Apoteker - Apoteker/Penikmat Film/Pembaca buku/Penikmat hal-hal unik

Berbagi sudut pandang tentang film dari sisi penonton, dan berbagi banyak hal yang perlu diulas

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pemeran Video Perempuan Kebaya Merah Akhirnya Tertangkap

7 November 2022   12:50 Diperbarui: 7 November 2022   17:11 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by niu niu on Unsplash   

Kasus video porno perempuan kebaya merah yang sempat viral beberapa hari akhirnya menemukan titik terang, kedua pemerannya berhasil ditangkap polisi pada Minggu 6 Oktober 2022 polisi di wilayah Surabaya, Jawa Timur.

Video yang sempat membuat gempar di dunia maya dan menjadi perbincangan hangat warganet terutama di Twitter karena, banyak warganet menganggap video tersebut dibuat di Bali. 

Pada video tersebut sosok perempuan berkebaya merah, diduga memakai kebaya motif Bali. Hal tersebut menimbulkan stigma negatif terhadap Bali saat video tersebut tersebar.

Melansir dari CNN Indonesia video tersebut direkam di salah satu hotel kawasan daerah Gubeng, Surabaya Jawa Timur.

Hal tersebut merupakan hasil penyelidikan lapangan mencocokan tempat, kamar interior kamar, dan nomor kamar. Hasil penyelidikan kepolisian juga menjelaskan bahwasanya video tersebut direkam di bulan Juli 2022.

Kedua pelaku sudah ditangkap dan sedang dilakukan urus secara hukum. Kedua pelaku yang menggunakan topeng dalam video tersebut belum diketahui identitasnya. Hal ini menyebabkan banyak teori yang beredar. Dalam salah satu akun twitter yang membuat thread tentang sosok wanita kebaya merah tersebut sempat memposting foto dan memberikan keterangan kalau ia ada sosok dalam video tersebut. 

Hal ini cukup membuat resah karena asal tuduh tanpa bukti yang jelas bisa saja melanggar hukum.

Alasan kedua pelaku ditahan mungkin sama dengan kasus Siskaee beberapa waktu yang lalu melanggar melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Namun mari kita tunggu keterangan yang lebih konkret dari kepolisian terkait kasus ini. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun