Mohon tunggu...
Nabial C G
Nabial C G Mohon Tunggu... Apoteker - Apoteker/Penikmat Film/Pembaca buku/Penikmat hal-hal unik

Berbagi sudut pandang tentang film dari sisi penonton, dan berbagi banyak hal yang perlu diulas

Selanjutnya

Tutup

Healthy

4 Jenis Zat Pelarut Obat yang Dilarang oleh BPOM

27 Oktober 2022   14:55 Diperbarui: 27 Oktober 2022   15:11 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa pekan terakhir masyarakat Indonesia dibuat khawatir dengan beredarnya sediaan obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut. Terhitung ada 27 provinsi yang tercatat kasus gagal ginjal akut ini. Ada 157 pasien dan sekitar 58% meninggal dunia. 

Melansir dari CNN Indonesia "Tanggal 26 Oktober ada 269 kasus. 73 pasien dirawat, 157 pasien meninggal dunia, dan 39 pasien dinyatakan sembuh" kata Syahril sebagai juru bicara KemenKes dalam konferensi pers (27/10/2022)

Tentunya hal ini membuat khawatir terutama kalangan orang tua yang, dimana sediaan obat sirup lebih diperuntukkan untuk anak-anak. Kemenkes menghimbau orang tua harus waspada serta melakukan pemantauan jumlah dan warna urine dari anak. Jika urine berkurang atau berjumlah kurang dari 0,5 ml/kgBB/jam dalam 6-12 jam atau tidak ada urine selama 6 hingga 8 jam maka pasien diimbau segera dirujuk ke rumah sakit terdekat.

Kemenkes menyatakan kerusakan pada ginjal disebabkan senyawa etilen glikol (EG). Hal ini berdasarkan hasil biopsi terhadap jenazah pasien gagal ginjal akut. 

Saat ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi melarang produsen farmasi untuk memproduksi dan atau registrasi obat yang mengandung zat pelarut dengan 4 jenis senyawa tertentu. Hal ini merupakan langkah yang tepat untuk menurunkan angka kejadian dari gagal ginjal. 

Adapun Kepala BPOM Penny K Lukito memaparkan keempat jenis zat pelarut yang dimaksud ialah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin (gliserol). Kepala BPOM menambahkan kalau BPOM selalu melakukan pengawasan terhadap produk obat yang diedarkan di Indonesia secara komprehensif baik itu pra dan pasca pemasaran. 

Tentunya kejadian seperti ini menjadikan kita sebagai konsumen perlu lebih melek akan produk yang akan kita beli ataupun konsumsi. Sebagai konsumen kedepannya harus lebih cerdik dalam memilih produk-produk, jika ada keraguan dalam membeli produk bisa mengecek web resmi BPOM, dan bisa berkonsultasi secara langsung dengan apoteker untuk memahami tentang obat-obatan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun