Mohon tunggu...
Bapas Sampit nabhan ermawan
Bapas Sampit nabhan ermawan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kontributor Humas Bapas Sampit dan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Sampit

Menyampaikan berita positif seputar kegiatan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kalimantan Tengah, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kokohkan Sinergi, Bapas Sampit Lakukan Koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Kalteng

2 November 2024   10:57 Diperbarui: 2 November 2024   14:26 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kokohkan Sinergi, Bapas Sampit  Lakukan Koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Kalteng

Sampit - Bapas Sampit, diwakilkan oleh Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak, Endri Elwi Tarigan dan Pembimbing Kemasyarakatan, M. Arief Budiono melakukan koordinasi serta konsultasi kepada Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, Taufik Rahman.

Dalam kegiatan ini, Bapas Sampit melakukan koordinasi dan konsultasi terkait pelaksanaan surat P52 bagi klien pemasyarakatan, tugas dan fungsi bagi Pembimbing Kemasyarakatan serta Subseksi Bimbingan Klien Anak.

"Untuk pelaksanaan P52 itu napi yg integrasi dari Lapas harus diantarkan ke Kejaksaan. Kemdian dari Kejaksaan itu nanti mengeluarkan berkas P52 karena fungsi kejaksaan itu adalah melakukan pengawasan kepada klien yang mendapatkan PB atau CB tersebut. Setelah dari kejaksaan baru klien diantarkan ke Bapas yang dituju" Ungkap Taufik.

#KemenkumhamRI
#KemenkumhamKalteng
#MajuAmintasSiburian
#PASTIBAHALAP
#PASTIWBBM
#Kanwilkemenkumhamkalteng
#KumhamPastiBisa
#BanggaMelayaniBangsa

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun