Kesimpulan
Pendahuluan tersebut membahas perkembangan teknologi dalam dunia kecantikan, di mana teknologi tersebut tidak hanya memberikan kemudahan tetapi juga menimbulkan konflik baru, khususnya terkait dengan upaya mempercantik diri. Meskipun mempercantik diri diperbolehkan dalam Islam, praktik seperti sulam alis dan tanam bulu mata menjadi kontroversial dan dapat melanggar aturan syariat. Hal ini ditegaskan dalam penelitian dengan merinci perspektif hukum fiqih dan al-Qur'an terkait sulam alis dan tanam bulu mata.
Dalam pembahasan, terdapat perbedaan pandangan ulama dari berbagai madzhab terkait hukum praktik tersebut, serta penekanan pada larangan mengubah ciptaan Allah. Pada dasarnya, sesuatu yang diharamkan dalam hukum fikih disebabkan adanya bahaya/mudharat pada sesuatu itu atau karena tidak adanya manfaat atau karena mudharat-nya lebih besar daripada manfaatnya. Sama halnya dengan sulam alis dan tanam bulu mata ini, jika dilihat dari prosedurnya keduanya sama sama memiliki efek samping, prosedur yang dilakukan bisa saja menyakitkan. Hal ini lah yang menjadi faktor utama dilarangnya kedua usaha mempercantik diri tersebut.
Berdandan atau mempercantik penampilan hakikatnya tidak dilarang dalam ajaran Islam. Asalkan tidak tidak berlebih-lebihan dan sewajarnya saja, jangan sampai merubah bentuk ciptaan Allah atau menyakiti diri sendiri. Allah maha indah dan Allah menyukai keindahan, karena itulah setiap manusia diberi fitrah untuk menyukai dan mencintai keindahaan namun tidak dengan merugikan diri sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H