Mohon tunggu...
Dwi Nabatul Khoiriyah
Dwi Nabatul Khoiriyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - عبدة الله

Happy Ending

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Hukum Sulam Alis dan Tanam Bulu Mata Presepektif Tafsir Maqasidi Ibnu Asyur

4 Januari 2024   21:54 Diperbarui: 4 Januari 2024   22:04 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Terakhir, ayat tersebut menegaskan bahwa mengambil setan sebagai pelindung selain dari Allah akan membawa kerugian yang nyata di dunia dan akhirat. Dengan demikian, manusia diingatkan akan siasat setan yang dapat merugikan mereka secara nyata dan memisahkan mereka dari kebenaran.

*Menurut Tafsir Kemenag : yaitu ayat tersebut menjelaskan tindakan dan usaha setan dalam memanfaatkan potensi jahat manusia. Setan berusaha memalingkan manusia dari kebenaran, memperdayakan pikiran dengan khayalan mustahil, menyesatkan pandangan tentang halal dan haram, serta merubah ciptaan Allah. Allah memperingatkan agar manusia tidak mengikuti tipu daya setan, karena itu dapat mengakibatkan kerugian di dunia dan akhirat.

Poin yang perlu digarisbawahi dari ayat ini adalah pernyataan setan bahwa ia akan menyuruh manusia untuk "memotong telinga-telinga ternak, lalu mereka benar-benar melakukannya" dan untuk "mengubah ciptaan Allah, lalu mereka benar-benar mengubahnya." Menurut Imam Ibn 'Asyur dalam tafsir al-Tahrir wa al-Tanwir perintah setan untuk memotong telinga binatang ternak merupakan contoh perintah yang khusus berkenaan dengan budaya Arab sebelum datangnya Islam. Kala itu, memotong telinga unta merupakan bagian dari persembahan untuk berhala-berhala yang mereka sembah dan puja. Pemotongan telinga ini dicela oleh Islam sebagai perbuatan setan, sebab motivasi di balik itu semua adalah bentuk kemusyrikan, yaitu memalingkan manusia dari tauhid (menyembah Allah SWT semata).

Sementara itu, perintah untuk mengubah ciptaan Allah merupakan contoh upaya setan untuk menyesatkan manusia secara umum, baik sebelum maupun sesudah Islam, baik di Arab maupun di wilayah lain. Dari uraian beberapa mufasir mengenai ayat ini, seperti Imam Ibn Katsir, Imam Ibn 'Asyur, dan tafsir al-Manar, bisa disimpulkan bahwa mengubah ciptaan Allah ini ada dua macam. Pertama, mengubah ciptaan maknawiyah, maksudnya mengubah agama dari yang semula agama fitrah atau hanif (cenderung pada tauhid), yang tiada lain adalah Islam itu sendiri, ke ajaran-ajaran lain yang menyesatkan. Kedua, mengubah ciptaan secara dhahiriyah, yakni mengubah suatu tatanan yang telah Allah tetapkan atau merubah sesuatu yang telah menjadi kodrat makhluknya.

2.Problematika Sulam Alis dan istinbath hukum

Hukum tentang sulam alis menjadi istinbath hukum karena beberapa ulama memperbolehkan bahwa sulam alis menganggap haram dalam syarat Islam. Namun, ada beberapa pandangan yang membolehkan sulam alis sebagai halal, terutama jika dilakukan untuk alasan medis atau kesehatan. Berikut ini adalah beberapa poin penting terkait sulam alis:

1.Istinbath hukum : Beberapa ulama menyatakan bahwa sulam alis hukumnya haram karena melibatkan pengubahan ciptaan Allah tanpa kepentingan yang diperbolehkan dalam syarat Islam. Meskipun demikian, ada pandangan yang membolehkan sulam alis sebagai halal jika dilakukan dengan menggunakan Masih mengutip.

2.Manfaat : Sulam alis digunakan untuk menggambar alis agar terlihat lebih tebal, seperti mentato alis. Proses sulam alis melibatkan penggambaran alis dengan menggunakan tinta, menusuk-nusukkan jarum ke bagian tubuh yang akan dibuat alis, dan kemudian memasukkan tinta.

3.Pandangan ulama : Beberapa ulama memperbolehkan bahwa sulam alis hukumnya haram karena melibatkan pengubahan ciptaan Allah tanpa kepentingan yang diperbolehkan dalam syarat Islam. Namun, ada pandangan yang membolehkan sulam alis sebagai halal jika dilakukan untuk alasan medis atau kesehatan.

4.Kesehatan dan keamanan : Dalam prosedur sulam alis, penting untuk melakukannya di tempat yang terpercaya dan dengan peralatan yang steril, mengingat potensi risiko terkena infeksi

Usaha mempercantik diri melalui sulam alis dan tanam bulu mata menjadi suatu fenomena yang belum ada sebelumnya dan belum diketahui hukumnya. Namun disebutkan dalam suatu hadits, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun