Mohon tunggu...
Nazwa Syifa
Nazwa Syifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Doxing vs UU ITE: Akankah Penegakan UU ITE Menjawab Keresahan Jurnalis Lokal?

13 Desember 2022   21:38 Diperbarui: 13 Desember 2022   22:21 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Perlindungan Hukum yang Berlaku
Dengan maraknya kasus doxing yang dialami banyak jurnalis, diperlukan adanya kepastian hukum yang dapat memberikan perlindungan kepada para jurnalis dalam melaksanakan tugasnya. 

Dibutuhkan sebuah payung hukum yang jelas, hukum yang bisa melindungi jurnalis dari aksi kejahatan fenomena doxing. Rupanya, bentuk perlindungan hukum bagi para wartawan atau jurnalis lokal dalam menjalankan profesinya telah diamini dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia  yang mengatur secara tegas bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.

Selain itu, kejelasan hukum bagi para wartawan atau jurnalis lokal yang terkena aksi kejahatan dunia maya doxing juga telah tertuang di dalam Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik: "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Dengan adanya landasan yuridis mengenai perlindungan dan kejelasan hukum bagi para wartawan atau jurnalis yang terkena aksi kejahatan doxing, maka para jurnalis seharusnya tidak perlu lagi mengkhawatirkan ancaman-ancaman yang datang dari para penjahat dunia maya demi membungkam para jurnalis dalam menyuarakan pikiran-pikiran kritisnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun