Perlindungan Hukum yang Berlaku
Dengan maraknya kasus doxing yang dialami banyak jurnalis, diperlukan adanya kepastian hukum yang dapat memberikan perlindungan kepada para jurnalis dalam melaksanakan tugasnya.Â
Dibutuhkan sebuah payung hukum yang jelas, hukum yang bisa melindungi jurnalis dari aksi kejahatan fenomena doxing. Rupanya, bentuk perlindungan hukum bagi para wartawan atau jurnalis lokal dalam menjalankan profesinya telah diamini dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia  yang mengatur secara tegas bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
Selain itu, kejelasan hukum bagi para wartawan atau jurnalis lokal yang terkena aksi kejahatan dunia maya doxing juga telah tertuang di dalam Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik: "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Dengan adanya landasan yuridis mengenai perlindungan dan kejelasan hukum bagi para wartawan atau jurnalis yang terkena aksi kejahatan doxing, maka para jurnalis seharusnya tidak perlu lagi mengkhawatirkan ancaman-ancaman yang datang dari para penjahat dunia maya demi membungkam para jurnalis dalam menyuarakan pikiran-pikiran kritisnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H