Hukum Mengajar Fardhu Kifayah.Â
Jika disuatu moment, salah satu pengajar diminta mengajar dan ia menolak maka pendapat yang paling kuat, ia tak berdosa tetapi makruh hukumnya jika menolaknya tanpa alasan.
*Bersemangat Mengajar. Seorang guru diharapkan bersemangat dalam mengajar.Â
*Mengutamakan pekerjaan mengajar daripada kepentingan duniawi yang tidak begitu mendesak.
*Mendahulukan Giliran yang Lebih Dulu Datang. Jika muridnya banyak, hendaknya guru mendahulukan giliran murid yang pertama datang. Jika yang pertama rela didahului, maka tidak mengapa.
*Niat Lillah Ta'ala dan
tidak Merendahkan Ilmu
*Memiliki Majelis yang Luas dan hendaknya me
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H