Mohon tunggu...
Nawangsih
Nawangsih Mohon Tunggu... Lainnya - English Education '18

stay classy.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

SKB 3 Menteri: Perlukah Adanya Aturan Seragam dan Atribut Sekolah?

23 Mei 2021   22:11 Diperbarui: 23 Mei 2021   22:18 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pada awal bulan Februari 2021 pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut khusus keagamaan bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Surat tersebut ditandatangani oleh Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Medagri) dan Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama (Menag). SKB 3 Menteri ini menimbulkan pro-kontra dari sejumlah pihak. Dikarenakan semakin banyak tekanan yang takutnya memperluas kontradiktif dan problematika, Mahkamah Agung (MA) meminta pemerintah mencabut SKB 3 Menteri yang didasari oleh permohonan keberatan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.

            Dari sisi pro, dilansir dari laman fin.co.id Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti mendukung SKB 3 Menteri ini dikarenakan menurutnya aturan yang tercantum dalam SKB 3 Menteri dapat menghentikan tindakan diskriminatif yang hingga saat ini masih sering terjadi. Senada dengan Retno, Direktur Asian Muslim Action Network (AMAN) Dwi Rubiyanti Kholifah dalam laman kabar24.bisnis.com mengatakan mendukung SKB 3 Menteri ini karena kemunculannya justru membuka kebebasan berpendapat dan beagama. Sementara dari sisi kontra, Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, KH Muhammad Cholil Nafis mengkritisi SKB 3 Menteri ini. Ia berpendapat bahwa pemerintah sebaiknya mengurus bagaimana memaksimalkan belajar daring di pelosok yang tak terjangkau daripada mengurusi seragam. Lebih lanjutnya, sejumlah pihak dari sisi kontra menganggap bahwa pendukung SKB 3 Menteri ini menentang ajaran Islam yang mewajibkan menggunakan jilbab bagi muslimah. Pro dan kontra SKB 3 Menteri ini memunculkan pertanyaan perlukah adanya aturan seragam dan atribut sekolah terutama pada seragam khusus keagamaan. Melihat dari berita yang beredar dan maksud dari kebijakan tentang seragam dan atribut sekolah ini, saya pikir SKB 3 Menteri perlu untuk diterapkan.

            Alasan pertama adalah aturan yang mewajibkan dan melarang seragam khusus keagamaan dapat menjadi contoh nyata bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM). Suatu aturan yang mewajibkan atau melarang dapat menimbulkan terbentuknya unsur paksaan pada individu. Dalam kasus seragam dan atribut sekolah ini, pihak yang mungkin saja merasa terpaksa dan keberatan adalah warga sekolah yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan. Inti dari SKB 3 Menteri ini adalah larangan kepada daerah dan kepala sekolah negeri untuk mewajibkan atau melarang penggunaan atribut agama di sekolah-sekolah negeri. Artinya, pemerintah ingin memberikan jaminan kebebasan setiap individu terkait pemakaian seragam dan atribut agama di lingkungan sekolah. SKB 3 Menteri ini seolah merupakan upaya pemerintah untuk mengedepankan dan menjujung tinggi HAM di masyarakat lingkungan sekolah.

     Alasan kedua adalah SKB 3 Menteri ini bisa saja menjadi langkah terwujudnya penyelesaian masalah yang berhubungan dengan toleransi dan pluralisme. Indonesia adalah negara dengan berbagai budaya, suku dan agama. Dengan semboyan "Bhineka Tunggal Ika" sebagai prinsip walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu, yang mana sejalan dengan tujuan dikeluarkannya SKB 3 Menteri tentang seragam dan atribut sekolah khusus keagamaan. Jika dilihat dari realitanya, dikarenakan terdapat agama mayoritas di Indonesia, beberapa daerah mewajibkan penganut agama non-mayoritas untuk ikut menggunakan atribut keagamaan dari agama mayoritas di lingkungan sekolah. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat toleransi dan pluralisme di Indonesia sangat memprihatikan bagi kelompok minoritas. SKB 3 Menteri ini diharapkan membantu terwujudnya penegakan dan pemeliharaan toleransi serta pluralisme yang hingga saat ini masih tumpul pada kelompok minoritas. SKB 3 Menteri juga akan membuat peserta didik (teruma yang beragama mayoritas) menyadari bahwa ada agama lain hidup berdampingan dengan mereka.

            Alasan ketiga adalah sisi positif yang didapat dari SKB ini memberikan kesempatan individu untuk memandang nilai-nilai keagamaan dari dalam dirinya sendiri. Senada dengan upaya menjunjung tinggi HAM yang menyerahkan penggunaan atribut agama kepada keputusan individu, SKB ini juga memberikan kesempatan individu untuk menyadari sendiri ajaran agamanya terhadap berpakaian di lingkungan tanpa adanya suatu aturan yang melandasi. Dengan menyerahkan dan memberikan kesempatan pada individu-individu, warga sekolah terutama peserta didik akan berkesempatan untuk memandang ajaran agama sebagai sebuah kesadaran dari diri sendiri bukannya dari pembiasan karena aturan wajib yang selalu ditekankan.

         SKB 3 Menteri yang menimbulkan pro dan kontra dari sejumlah pihak seolah menambah permasalahan baru di Indonesia. Padahal tertera bahwa SKB ini tidak bermaksud untuk menyudutkan agama mayoritas yang mana bertujuan kepada arah persatuan antar kelompok di Indonesia. Adapun alasan saya mengapa saya mendukung SKB 3 Menteri ini adalah karena SKB ini sebagai upaya pemerintah mengedepankan dan menjunjung tinggi HAM, sebagai upaya menyelesaikan persoalan toleransi dan pluralisme dan bentuk kebebasan individu yang dijamin pemerintah untuk memandang nilai-nilai keagamaan dari setiap individu itu sendiri.

Source:

fin.co.id

kabar24.bisnis

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun