Imbauan kepada masyarakat seluruh Indonesia untuk berhati-hati dalam membuat sertifikat rumah hak milik jika tidak mau mengalami nasib tragis seperti saya. Ya, kantor Notaris bernama Khanief SH, MKN, yang berada di alamat Ruko Bekasi Mas Blok C/32, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Bekasi, Jawa Barat, bersama staf Notaris bernama Marullah Hatori, SH, MKn (HP: 08788894/ 085100162799/ 021-4410959) dengan asisten Notaris bernama Rasyid SH yang berkedudukan di kantor yang sama, Bekasi, melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap kliennya sendiri.
Jadi singkat cerita, saat ayahku bernama Samidi membeli rumah second (hasil warisan keluarga yang dibagi tiga) pada bulan Juni 2017 lalu, pihak kantor Notaris Khanief dan Hatori menjanjikan sertifikat tanah jadi kurang lebih tiga bulan. Saya sebagai pembeli/ kliennya/ customernya sudah menyelesaikan total pembayaran sekaligus syarat-syarat yang diperjanjikan atau yang diminta. Pembayaran pun sudah lunas.
Nah, di sini lah saya bersama keluarga menjadi korban dari Notaris Khanief dan Hatori. Karena hingga berita ini diturunkan Minggu (02/09/2018) atau kurang lebih satu tahun lebih sertifikat yang dijanjikan tidak pernah selesai. Parahnya, hasil berkasnya/salinan fotocopynya/ apapu yang sudah dikerjakan pun tidak ada.
Setelah bulan keempat, sebanyak sebulan dua kali saya menghubungi melalui sambungan telepon pihak Notaris Khanief dan Hatori. Namun, Notaris yang menipu tersebut selalu mengulur-ulur waktu penyelesaian sertifikat hak milik rumah saya.
Saya pun sebagai klien/ pembeli merasa dipermainkan oleh Notaris Khanief dan Hatori (di-ping pong sana-sini). Jika saya telpon, untuk meminta sampai sejauh mana penyelesaiannya, Notaris Khanief dan Hatori kerap jarang mengangkat telpon. Bahkan, berbagai alasan yang tidak logis disampaikannya kepada saya.
Lebih parahnya, Notaris Khanief dan Hatori  menyalahkan kebijakan pemerintah Jokowi yang sangat bagus dan sistem online pembuatan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional. Sudah sepatutnya Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia membacklist/ mencabut izin Notaris Khanief dan Hatori yang bekerja di dalam kantor Notaris ini karena sangat meresahkan masyarakat.
Saya sebagai korban pun meminta jangan sampai timbul korban lagi. Dan, Pihak Kepolisian serta PP Ikatan Notaris Indonesia harus pro aktif membela masyarakat yang mengurus sertifikat tanah hak miliknya.
Terakhir, saya meminta kepada kantor Notaris Khanief dan Hatori dengan asistennya Rasyid untuk segera menyelesaikan sertifikat rumah saya di bulan September ini. Karena asistennya sudah berjanji kepada ibu saya secara langsung akan menyelesaikan segala piutang/ penyelesaian sertifikat di awal September 2018.
Jika tidak maka seharusnya PP Ikatan Notaris Indonesia bersama pihak Kepolisian segera mencabut izin kantor Notaris Khanief dan Hatori. Dan, saya menuntut kantor Notaris Khanief dan Hatori dengan tuntutan Rp10 miliar jika awal bulan Oktober ini tidak ke rumah saya. Atas perhatiannya saya ucapkan banyak terima kasih.
Pelapor dan Penulis
 Vanya Vania