Mohon tunggu...
Aisyah Putri Amanah
Aisyah Putri Amanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Sebelas Maret

I am an undergraduate mathematics student who is interests focus on deep understanding of data, and I combine a love of mathematics with programming and analytical skills. My disciplined and responsible nature is reflected in my dedication to developing skills and knowledge in this field. My motto is Willing to Learn, which reflects my courage to always embrace new things.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Masa Depan Dunia Kerja Tanpa Batasan Usia

6 Mei 2024   21:41 Diperbarui: 6 Mei 2024   22:05 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di era modern ini, mencari pekerjaan menjadi sebuah perjuangan bagi banyak orang. Persaingan yang ketat dan kualifikasi yang tinggi seringkali menjadi momok bagi para pencari kerja. 

Ditambah lagi, munculnya aturan batas usia maksimal pelamar kerja pada lowongan pekerjaan semakin menyulitkan individu untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan minat dan keahlian mereka. Sebenarnya, apakah aturan ini memang esensial bagi perusahaan ataukah hanya bentuk diskriminasi terhadap pencari kerja yang lebih tua?

Seperti yang kita tahu, pembatasan usia dalam proses perekrutan kerja telah menjadi topik hangat dalam diskusi tentang ketenagakerjaan di Indonesia. Seiring dengan perubahan dinamika pasar kerja, muncul perdebatan tentang efektivitas dan keadilan dari kebijakan pembatasan usia bagi para pelamar pekerjaan.

Di Indonesia, aturan mengenai usia dan pembatasan usia pelamar pekerjaan diatur dalam beberapa ketentuan hukum. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak secara eksplisit mengatur tentang batas usia maksimal pelamar kerja.

Namun, terdapat beberapa pasal yang relevan dengan isu ini, seperti:

  • Pasal 77 yang mengatur tentang larangan mempekerjakan anak di bawah usia 15 tahun.
  • Pasal 81 yang mengatur tentang pelindungan pekerja perempuan, termasuk batasan usia minimal untuk jenis pekerjaan tertentu.
  • Pasal 82 yang mengatur tentang pelindungan pekerja penyandang disabilitas, termasuk batasan usia minimal untuk jenis pekerjaan tertentu.

Meskipun tidak ada aturan yang secara gamblang melarang pembatasan usia maksimal pelamar kerja, Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pekerja berhak atas pekerjaan yang layak dan aman. Hal ini diinterpretasikan bahwa perusahaan tidak boleh mendiskriminasi pelamar kerja berdasarkan usia, kecuali jika terdapat alasan yang wajar dan objektif terkait dengan pekerjaan yang akan dilakukan.

Meskipun demikian, dalam realita lapangan, masih banyak perusahaan yang menerapkan batas usia maksimal pada lowongan pekerjaan mereka. Alasan yang umum digunakan adalah:

  • Efisiensi dan produktivitas: Dianggap bahwa pekerja yang lebih muda memiliki energi dan stamina yang lebih baik, sehingga dapat bekerja lebih efektif dan produktif.
  • Biaya: Dianggap bahwa pekerja yang lebih muda memiliki gaji dan tunjangan yang lebih rendah dibandingkan dengan pekerja yang lebih tua.
  • Keahlian dan teknologi: Dianggap bahwa pekerja yang lebih muda lebih familiar dengan teknologi terbaru dan tren terkini dalam bidangnya.

Namun, perlu diingat bahwa generalisasi berdasarkan usia tidak selalu tepat. Banyak pekerja yang lebih tua memiliki pengalaman, keahlian, dan dedikasi yang tinggi, yang tidak dapat diukur hanya berdasarkan usia mereka.

Diskriminasi usia dalam pekerjaan dapat berdampak negatif bagi individu dan masyarakat secara luas. Individu yang lebih tua dapat mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan, kehilangan pendapatan, dan mengalami stres. Hal ini dapat berakibat pada penurunan kualitas hidup dan kesehatan mental mereka.

Di sisi lain, diskriminasi usia juga dapat menghambat pertumbuhan ekonomi. Perusahaan yang tidak memanfaatkan potensi pekerja dari semua usia akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan talenta terbaik dan meningkatkan kinerja mereka.

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, aturan batas usia maksimal pelamar kerja memicu perdebatan sengit terkait kebutuhan perusahaan dan hak individu. Di balik argumen efisiensi dan produktivitas, muncul pertanyaan kritis mengenai etos kerja dan nilai-nilai yang mendasari aturan tersebut.

Apakah benar bahwa pekerja yang lebih muda selalu identik dengan etos kerja yang lebih baik? Bukankah dedikasi, loyalitas, dan tanggung jawab dapat dimiliki oleh individu dari segala usia?

Perusahaan yang hanya berfokus pada keuntungan jangka pendek dengan merekrut pekerja muda mungkin kehilangan potensi jangka panjang untuk membangun budaya kerja yang positif dan berkelanjutan. Pekerja yang lebih tua dengan pengalaman dan kearifan mereka dapat menjadi mentor dan teladan bagi pekerja yang lebih muda, meningkatkan kolaborasi dan transfer pengetahuan, dan menciptakan lingkungan kerja yang inklusif di mana semua individu merasa dihargai dan dihormati.

Etos kerja tidak hanya ditentukan oleh usia, tetapi juga oleh nilai-nilai yang ditanamkan dalam diri individu dan budaya organisasi tempat mereka bekerja. Perusahaan yang ingin membangun tenaga kerja yang tangguh dan adaptif perlu melampaui batasan usia dan fokus pada potensi, keahlian, dan etos kerja individu.

Selain etos kerja, terdapat nilai profesionalisme yang menjadi topik perdebatan argumen dalam pembatasan usia pada lamaran pekerjaan. Saya pribadi setuju dengan penghapusan persyaratan maksimal umur dalam lowongan pekerjaan. Aturan ini tidak hanya diskriminatif, tetapi juga membatasi peluang bagi individu yang lebih tua untuk berkontribusi dan menunjukkan potensi mereka.

Di dunia kerja yang profesional, usia tidak seharusnya menjadi penghalang untuk saling menghormati dan bekerja sama. Seorang bos yang lebih muda dapat meminta tolong kepada pegawainya yang lebih tua dengan tetap menjunjung tinggi etika dan profesionalisme.

Di sisi lain, bos muda pun harus lapang dada menerima saran dan masukan dari para bawahannya, regardless of age. Kolaborasi dan saling menghargai antar individu dari berbagai usia adalah kunci untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan mencapai tujuan bersama. 

Pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki individu yang lebih tua dapat menjadi aset berharga bagi perusahaan. Energi dan semangat yang dimiliki individu yang lebih muda dapat membawa ide-ide segar dan inovatif. 

Dunia kerja modern membutuhkan tenaga kerja yang beragam dan inklusif, di mana semua individu dapat berkembang dan mencapai potensi terbaik mereka, tanpa terhalang oleh batasan usia.

Batas usia pelamar kerja adalah aturan yang diskriminatif dan tidak adil. Perusahaan harus fokus pada keahlian dan potensi individu, bukan usia mereka kecuali dalam bidang tertentu. 

Dengan membangun budaya kerja yang inklusif dan kolaboratif, perusahaan dapat memanfaatkan potensi terbaik dari semua individu, tanpa terhalang usia. Jadi, pertimbangkan kembali ya!

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun