Mohon tunggu...
Rifka Ankasari
Rifka Ankasari Mohon Tunggu... Lainnya - Saya ingin belajar menjadi penulis yang baik sesuai dengan kaidah bahasa indonesia

Saya seorang mahasiswi juga seorang karyawan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UU Cipta Kerja, Ditolak atau Tetap Diberlakukan

12 Desember 2021   13:00 Diperbarui: 12 Desember 2021   13:03 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belum lama Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional bersyarat, setelah sebelumnya pembuatan RUU ini sempat membuat heboh karena tidak melibatkan elemen masyarakat.

Inkonstitutional yang dimaksud ialah masih berlaku secara konstitusi sampai dengan adanya perbaikan sesuai tenggat waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi,yakni paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan.

Menurut Menko Polhukam Bapak Mahfud MD, menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tetap berlaku, sedangkan menurut MK masih bersifat Inkonstitusional.

Sebagai masyarakat awam kita tentunya masih bertanya-tanya sebenarrnya apa tujuan dari pembuatan UU Cipta Kerja dan apa dampak positif bagi kita khususnya para pekerja.

Bagaimanapun hasilnya nanti, masyarakat hanya berharap UU Cipta Kerja ini dapat membawa kebaikan bagi para pekerja, bukan malah sebaliknya. Jadi UU Cipta Kerja Ditolak atau Berlaku, semoga hasilnya mendukung bagi masyarakat.

Referensi : 1 2 3 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun