Belum lama Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional bersyarat, setelah sebelumnya pembuatan RUU ini sempat membuat heboh karena tidak melibatkan elemen masyarakat.
Inkonstitutional yang dimaksud ialah masih berlaku secara konstitusi sampai dengan adanya perbaikan sesuai tenggat waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi,yakni paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan.
Menurut Menko Polhukam Bapak Mahfud MD, menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tetap berlaku, sedangkan menurut MK masih bersifat Inkonstitusional.
Sebagai masyarakat awam kita tentunya masih bertanya-tanya sebenarrnya apa tujuan dari pembuatan UU Cipta Kerja dan apa dampak positif bagi kita khususnya para pekerja.
Bagaimanapun hasilnya nanti, masyarakat hanya berharap UU Cipta Kerja ini dapat membawa kebaikan bagi para pekerja, bukan malah sebaliknya. Jadi UU Cipta Kerja Ditolak atau Berlaku, semoga hasilnya mendukung bagi masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H