Mohon tunggu...
M Zulfan Afandi
M Zulfan Afandi Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Hanya mahasiswa biasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerjunan Mahasiswa KKN UM Desa Sukorejo 2023

2 Agustus 2023   06:58 Diperbarui: 2 Agustus 2023   07:02 405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Penyerahan Surat Tugas Dari Dosen DPL Kepada Kepala Desa Sukorejo, Selasa (20/06/2023). (Foto:dok pribadi)

Penerjunan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Malang yang diterima secara resmi oleh Kepala Desa Sukorejo Ibu Lily Alfiyatul Jannah yang dilaksanakan di Balai Desa Sukorejo pada selasa (20/06/2023)

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Sukorejo, perangkat desa, Dosen Pembimbing Lapangan dan mahasiswa KKN Universitas Negeri Malang yang akan diterjunkan ke wilayah Desa Sukorejo, Kec. Gondanglegi. Pada acara tersebut Kepala Desa Sukorejo dan perangkat desa lainnya menerima dengan baik mahasiswa KKN Universitas Negeri Β Malang.

Gambar Foto Bersama dengan Para Perangkat Desa, Perwakilan Karang Taruna dan Perwakilan Warga Desa Sukorejo, Selasa (20/06/2023). (Foto: dok pribadi)
Gambar Foto Bersama dengan Para Perangkat Desa, Perwakilan Karang Taruna dan Perwakilan Warga Desa Sukorejo, Selasa (20/06/2023). (Foto: dok pribadi)

Peserta KKN Universitas Negeri Malang berjumlah 14 orang yang terdiri dari 8 laki-laki dan 6 perempuan yang di ketuai oleh Mohammad Ardine Bagas Annaifi yang mana KKN akan dimulai tanggal 14 Juni Β 2023 sampai dengan 28 July 2023. Dalam acara ini juga dibarengi dengan pemaparan program kerja dari mahasiswa KKN Universitas Negeri Malang yang mana akan dilaksanakan selama 45 hari.

Adapun program unggulan KKN tersebut adalah berbasis Program Kreatifitas Mahasiswa, sekaligus Pengabdian kepada Masyarakat, dengan Luaran Laporan Pengabdian kepada Masyarakat, dan Laporan Penelitian, serta Artikel Ilmiah.

KKN-UM tersebut secara umum mempunyai program diantaranya adalah: 1. program pendampingan kepada masyarakat terkait sosialisasi anti narkoba oleh bnn kab malang, 2. Program partisipan, yang merupakan kegiatan belajar di Masyarakat , 3. Insidental jika ada program pemerintah desa , 4. Program Donor Darah, 5. Program Rest area dan 6. Program Kerja Pemasangan Plang Jalan dari KKN UM untuk desa Sukorejo. Kemudian luaran atau produk dari kegiatan tersebut, mahasiswa dan dosen menyusun laporan pengabdian kepada masyarakat, laporan penelitian, dan artikel ilmiah.

Dalam acara serah terima tersebut pemerintah desa Sukorejo menyampaikan bahwa "Desa sukorejo Β terutama pemerintah desa, perangkat desa Β RW dan RT beserta warga Sukorejo menyambut dengan tangan terbuka kedatangan mahasiswa KKN UM dan akan membantu untuk pelaksanaan kegiatan KKN yang dilakukan oleh para Mahasiswa"

Gambar Penyerahan Surat Tugas Dari Dosen DPL Kepada Kepala Desa Sukorejo, Selasa (20/06/2023). (Foto:dok pribadi)
Gambar Penyerahan Surat Tugas Dari Dosen DPL Kepada Kepala Desa Sukorejo, Selasa (20/06/2023). (Foto:dok pribadi)

Dalam sambutannya Ibu Lily Alfiyatul Jannah menegaskan kepada para peserta anggota KKN UM agar secara maksimal dalam melaksanakan kegiatan program-program yang akan dilaksanakan nantinya. Beliau juga menerangkan bahwasannya program kegiatan dari KKN UM dapat sejalan dengan program dari Pemerintah Desa Sukorejo.

Selanjutnya dalam sambutannya Dosen Pembimbing Lapangan Ibu Sheila Febriani Putri, S.Pd, M.Pd menyampaikan agar Mahasiswa diharapkan agar secara profesional memanfaatkan keahlian dibidangnya masing-masing dan dapat benar-benar mengabdi kepada masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun