Mohon tunggu...
Mohammad Zulfahmi
Mohammad Zulfahmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (2020/2021) Mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyorot Kemunduran Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Lembaga Pengawas Antirasuah

12 Desember 2023   14:08 Diperbarui: 12 Desember 2023   14:08 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga pengawas menjadi isu yang terus menerus diperbincangkan dan menjadi fokus perhatian masyarakat Indonesia. Sebagai lembaga yang bertugas memberantas korupsi, KPK sangat diharapkan dapat beroperasi secara independen tanpa adanya tekanan politik atau intervensi dari pihak-pihak tertentu. Namun, realitas yang terjadi menunjukkan bahwa independensi KPK seringkali terancam dan mengalami tantangan yang kompleks.

Pertama-tama, penting untuk memahami bahwa independensi merupakan prinsip dasar yang sangat vital dalam menjalankan fungsi lembaga pengawasan seperti KPK. Independensi memastikan bahwa KPK dapat bekerja tanpa adanya campur tangan yang tidak sah, sehingga dapat beroperasi dengan efektif dan efisien dalam memberantas korupsi. Dalam konteks KPK, independensi mengacu pada kemampuannya untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus korupsi tanpa adanya tekanan dari pihak-pihak eksternal, terutama dari pemerintah atau kelompok politik tertentu yang dapat mengubah suatu keputusan yang seharusnya bisa diputuskan sesuai koordinasi internal KPK, bukan karena tekanan dan intervensi faktor eksternal.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, independensi KPK menjadi sorotan utama akibat sejumlah peristiwa yang menunjukkan penurunan kredibilitas dan kekuatan lembaga ini. Salah satu momen krusial adalah perubahan UU KPK pada tahun 2019 yang memicu kontroversi besar. Beberapa poin dalam revisi UU KPK tersebut dianggap melemahkan keberadaan KPK sebagai lembaga independen. Misalnya, pembentukan Dewan Pengawas yang memiliki kewenangan besar dalam internal KPK dapat dianggap sebagai potensi intervensi politik.

Dampak dari revisi UU KPK ini terlihat dalam penurunan tajam kinerja KPK. Sejumlah pimpinan KPK mengundurkan diri sebagai bentuk protes terhadap perubahan undang-undang yang dianggap menghambat kinerja lembaga tersebut. Perubahan tersebut juga memicu protes dan demonstrasi massal dari berbagai elemen masyarakat yang mendukung KPK sebagai garda terdepan dalam memerangi korupsi.

Selain faktor internal, faktor eksternal juga turut mempengaruhi independensi KPK. Dinamika politik dan hubungan antara lembaga negara seringkali memberikan tekanan terhadap KPK. Beberapa kasus menunjukkan adanya intervensi politik yang dapat memperlambat atau bahkan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini menciptakan ketidakpastian terkait kemampuan KPK untuk bekerja secara mandiri tanpa adanya campur tangan pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu.

Namun, penting juga untuk mencatat bahwa ada upaya-upaya positif yang dilakukan untuk memperkuat independensi KPK. Beberapa pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat dan aktivis anti-korupsi, terus berjuang untuk mempertahankan independensi KPK. Mereka memainkan peran penting dalam memperjuangkan hak-hak lembaga tersebut dan memastikan bahwa KPK tetap dapat beroperasi secara bebas dan adil.

Selain itu, peran media massa juga sangat penting dalam membuka transparansi dan memonitor kinerja KPK. Pemberitaan yang kritis dan independen dapat menjadi alat kontrol sosial untuk memastikan bahwa KPK tetap berada di jalur yang benar dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu. Dalam masyarakat yang demokratis, partisipasi aktif dari media massa dan masyarakat sipil sebagai publik dapat menjadi penjamin independensi lembaga pengawas seperti KPK.

Selanjutnya, perlu adanya upaya konkret untuk mereformasi dan memperbaiki peraturan yang dapat menguatkan independensi KPK. Revisi UU KPK yang kontroversial perlu dievaluasi kembali untuk memastikan bahwa lembaga ini memiliki kewenangan yang cukup untuk melaksanakan tugasnya tanpa adanya campur tangan yang merugikan. Proses pemilihan pimpinan KPK juga perlu disempurnakan agar dapat menciptakan kepemimpinan yang benar-benar independen dan tidak terikat pada kepentingan politik tertentu.

Sinergitas Pengawasan Internal-Eksternal

Selain itu, perlu adanya dukungan kuat dari pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya terhadap upaya KPK dalam memberantas korupsi. Membangun sinergi antara lembaga-lembaga negara, termasuk aparat penegak hukum, sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang mendukung independensi KPK. Pemerintah harus menunjukkan komitmennya untuk memberikan dukungan penuh terhadap KPK dalam menjalankan tugasnya tanpa adanya tekanan politik yang merugikan

Dalam konteks global, kerja sama internasional juga dapat menjadi sarana untuk memperkuat independensi KPK. Pertukaran informasi, teknologi, dan pengalaman dengan lembaga-lembaga anti-korupsi dari negara-negara lain dapat membantu KPK dalam meningkatkan kapasitasnya dan menghadapi tantangan-tantangan yang komplek. Kerja sama ini juga dapat memberikan tekanan moral terhadap pihak-pihak yang berusaha melemahkan independensi KPK.

Independensi KPK sebagai lembaga pengawas internal dan sinergitasnya dengan pengawas eksternal memainkan peran krusial dalam upaya mengurangi praktik korupsi. Dalam konteks ini, perlu dipahami bahwa independensi KPK tidak hanya berfokus pada kemandiriannya dari campur tangan internal, tetapi juga pada kerja sama dan koordinasi dengan pengawas eksternal seperti media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat umum. Sinergi antara pengawas internal dan eksternal dapat menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif dan holistik.

Melalui sinergi antara independensi KPK sebagai lembaga pengawas internal dan peran aktif pengawas eksternal, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih bersih dari praktik korupsi. Kerja sama yang kuat antara kedua entitas ini akan memperkuat mekanisme pengawasan, meningkatkan transparansi, dan menguatkan perlawanan terhadap korupsi di semua tingkatan masyarakat dan pemerintahan.

Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga pengawas internal merupakan elemen kunci dalam upaya mengurangi praktik korupsi di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, KPK telah menghadapi tantangan serius terkait independensinya, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi efektivitasnya dalam memberantas korupsi.

Pentingnya Independensi KPK

Independensi KPK menjadi prinsip utama yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh dalam rangka memberantas korupsi. KPK dibentuk sebagai respons terhadap tingginya tingkat korupsi di Indonesia, dan independensinya menjadi fondasi untuk mengejar para pelaku korupsi tanpa adanya pengaruh atau tekanan politik yang merugikan. Tanpa independensi yang kuat, KPK dapat kehilangan daya gedor dalam melawan korupsi, yang dapat merugikan tata kelola pemerintahan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

Dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawas internal, KPK harus bebas dari campur tangan atau intervensi pihak manapun yang mungkin memiliki kepentingan dalam kasus tertentu. Independensi ini juga mencakup pemilihan kepemimpinan yang adil dan transparan, serta mekanisme internal yang tidak rentan terhadap tekanan eksternal. Kehadiran lembaga pengawas internal yang independen seperti KPK sangat diperlukan untuk menegakkan supremasi hukum dan memastikan bahwa pelanggaran korupsi dihukum tanpa pandang bulu.

Langkah-Langkah untuk Memperkuat Independensi KPK

  • Reformasi Undang-Undang KPK: Melalui evaluasi menyeluruh, perlu dilakukan reformasi terhadap Undang-Undang KPK. Revisi-revisi yang dianggap merugikan independensi KPK perlu diperbaiki untuk mengembalikan kewenangan dan kemandirian lembaga tersebut. Pembentukan Dewan Pengawas, misalnya, dapat direvisi untuk memastikan bahwa mekanisme tersebut tidak menjadi alat politik untuk mengendalikan KPK.
  • Penguatan Pengawasan Internal KPK: KPK perlu terus memperkuat mekanisme pengawasan  internalnya. Ini termasuk peningkatan kapasitas internal, pengembangan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat, dan pelatihan untuk pegawai KPK. Semua langkah ini mendukung independensi lembaga ini dengan memastikan bahwa operasional KPK didukung oleh sistem yang transparan, efisien, dan bebas dari campur tangan eksternal. Lebih dari itu, termasuk Dewan Pengawas KPK selaku pengawas internal KPK harus ditambah kesadaran untuk mengawasi seluruh internal KPK tanpa pandang bulu guna meningkatkan independensi serta muruah anti-rasuah ini.

Independensi KPK sebagai lembaga pengawas internal merupakan fondasi utama dalam memerangi praktik korupsi di Indonesia. Pemahaman yang mendalam tentang pentingnya independensi ini, evaluasi terhadap perubahan undang-undang yang memengaruhi KPK, peran media dan masyarakat sipil, serta langkah-langkah konkret untuk memperkuat lembaga ini adalah kunci keberhasilan dalam upaya memberantas korupsi.

Apabila menarik secara historis beberapa tahun ke belakang, revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada tahun 2019 telah menciptakan sejumlah perubahan yang signifikan, mempengaruhi independensi KPK sebagai lembaga pengawas. Salah satu aspek yang mempengaruhi independensi KPK sejak revisi UU KPK adalah mengenai pembentuka Dewan Pengawas KPK. Pembentukan Dewan Pengawas merupakan salah satu poin yang paling kontroversial dalam revisi UU KPK. Dewan Pengawas memiliki kewenangan besar dalam memilih dan memberhentikan pimpinan KPK. Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa Dewan Pengawas dapat menjadi alat politik untuk mengintervensi dan mengontrol KPK, sehingga mempengaruhi independensinya.

Dampaknya, kekuatan Dewan Pengawas dapat memberikan tekanan politik pada pimpinan KPK dan mempengaruhi keputusan-keputusan strategis lembaga tersebut. Pengawasan internal oleh lembaga eksternal ini menciptakan ketidakpastian terkait independensi dan keberlanjutan upaya pemberantasan korupsi.

Sejalan dengan pernyataan tersebut, salah satu ahli, Denny Indrayana melayangkan komentarnya terkait peran Dewan Pengawas yang masuk ke dalam tubuh KPK "Bagaimana KPK kemudian dimasukkan ke dalam executive agency, tidak lagi sebagai independent agency. Dewan Pengawas dengan segala kewenangannya, terutama dalam perizinan-perizinan terkait dengan hukum yang memaksa, penyadapan, penggeledahan dan lain-lain, menurut kami sudah masuk ke dalam tataran yang merusak independensi KPK."

Revisi UU KPK telah membawa dampak signifikan terhadap independensi KPK sebagai lembaga pengawas internal. Perubahan-perubahan tersebut menimbulkan berbagai permasalahan dan kekhawatiran terkait campur tangan politik, kewenangan penyadapan yang dikurangi, pembatasan penyelidikan terhadap lembaga pemerintah, dan proses pemilihan pimpinan KPK yang dapat dipolitisasi. Meskipun revisi tersebut telah memicu respons negatif dan protes dari berbagai pihak, perjuangan untuk mempertahankan dan memulihkan independensi KPK sebagai lembaga yang efektif dalam memerangi korupsi terus berlanjut.

Peran dan kerja sama antara pengawas internal dan pengawas eksternal tidak luput juga untuk tetap dan terus diperhatikan. Pengawas internal yang dapat dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK yang memiliki kewenangan cukup besar seharusnya bisa dimanfaatkan dengan baik guna menghilangkan praktik korupsi khususnya pada tubuh KPK sendiri tanpa pandang bulu, bukan justru melindungi oknum-oknum terkait demi melindungi nama baik instansi.

Begitu pula dengan pengawas eksternal, dapat bekerja sama dengan pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian, bisa dengan lembaga swadaya masyarakat yang ikut memerangi praktik korupsi serta tidak menutup kemungkinan bisa melalui Ombudsman RI apabila terjadi malpraktik yang dilakukan dari oknum-oknum KPK atau masyarakat umum yang berujung pada terjadinya praktik korupsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun