Mohon tunggu...
Mohammad Zulfahmi
Mohammad Zulfahmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (2020/2021) Mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyorot Kemunduran Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Lembaga Pengawas Antirasuah

12 Desember 2023   14:08 Diperbarui: 12 Desember 2023   14:08 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Independensi KPK sebagai lembaga pengawas internal dan sinergitasnya dengan pengawas eksternal memainkan peran krusial dalam upaya mengurangi praktik korupsi. Dalam konteks ini, perlu dipahami bahwa independensi KPK tidak hanya berfokus pada kemandiriannya dari campur tangan internal, tetapi juga pada kerja sama dan koordinasi dengan pengawas eksternal seperti media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat umum. Sinergi antara pengawas internal dan eksternal dapat menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif dan holistik.

Melalui sinergi antara independensi KPK sebagai lembaga pengawas internal dan peran aktif pengawas eksternal, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih bersih dari praktik korupsi. Kerja sama yang kuat antara kedua entitas ini akan memperkuat mekanisme pengawasan, meningkatkan transparansi, dan menguatkan perlawanan terhadap korupsi di semua tingkatan masyarakat dan pemerintahan.

Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga pengawas internal merupakan elemen kunci dalam upaya mengurangi praktik korupsi di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, KPK telah menghadapi tantangan serius terkait independensinya, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi efektivitasnya dalam memberantas korupsi.

Pentingnya Independensi KPK

Independensi KPK menjadi prinsip utama yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh dalam rangka memberantas korupsi. KPK dibentuk sebagai respons terhadap tingginya tingkat korupsi di Indonesia, dan independensinya menjadi fondasi untuk mengejar para pelaku korupsi tanpa adanya pengaruh atau tekanan politik yang merugikan. Tanpa independensi yang kuat, KPK dapat kehilangan daya gedor dalam melawan korupsi, yang dapat merugikan tata kelola pemerintahan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

Dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawas internal, KPK harus bebas dari campur tangan atau intervensi pihak manapun yang mungkin memiliki kepentingan dalam kasus tertentu. Independensi ini juga mencakup pemilihan kepemimpinan yang adil dan transparan, serta mekanisme internal yang tidak rentan terhadap tekanan eksternal. Kehadiran lembaga pengawas internal yang independen seperti KPK sangat diperlukan untuk menegakkan supremasi hukum dan memastikan bahwa pelanggaran korupsi dihukum tanpa pandang bulu.

Langkah-Langkah untuk Memperkuat Independensi KPK

  • Reformasi Undang-Undang KPK: Melalui evaluasi menyeluruh, perlu dilakukan reformasi terhadap Undang-Undang KPK. Revisi-revisi yang dianggap merugikan independensi KPK perlu diperbaiki untuk mengembalikan kewenangan dan kemandirian lembaga tersebut. Pembentukan Dewan Pengawas, misalnya, dapat direvisi untuk memastikan bahwa mekanisme tersebut tidak menjadi alat politik untuk mengendalikan KPK.
  • Penguatan Pengawasan Internal KPK: KPK perlu terus memperkuat mekanisme pengawasan  internalnya. Ini termasuk peningkatan kapasitas internal, pengembangan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat, dan pelatihan untuk pegawai KPK. Semua langkah ini mendukung independensi lembaga ini dengan memastikan bahwa operasional KPK didukung oleh sistem yang transparan, efisien, dan bebas dari campur tangan eksternal. Lebih dari itu, termasuk Dewan Pengawas KPK selaku pengawas internal KPK harus ditambah kesadaran untuk mengawasi seluruh internal KPK tanpa pandang bulu guna meningkatkan independensi serta muruah anti-rasuah ini.

Independensi KPK sebagai lembaga pengawas internal merupakan fondasi utama dalam memerangi praktik korupsi di Indonesia. Pemahaman yang mendalam tentang pentingnya independensi ini, evaluasi terhadap perubahan undang-undang yang memengaruhi KPK, peran media dan masyarakat sipil, serta langkah-langkah konkret untuk memperkuat lembaga ini adalah kunci keberhasilan dalam upaya memberantas korupsi.

Apabila menarik secara historis beberapa tahun ke belakang, revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada tahun 2019 telah menciptakan sejumlah perubahan yang signifikan, mempengaruhi independensi KPK sebagai lembaga pengawas. Salah satu aspek yang mempengaruhi independensi KPK sejak revisi UU KPK adalah mengenai pembentuka Dewan Pengawas KPK. Pembentukan Dewan Pengawas merupakan salah satu poin yang paling kontroversial dalam revisi UU KPK. Dewan Pengawas memiliki kewenangan besar dalam memilih dan memberhentikan pimpinan KPK. Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa Dewan Pengawas dapat menjadi alat politik untuk mengintervensi dan mengontrol KPK, sehingga mempengaruhi independensinya.

Dampaknya, kekuatan Dewan Pengawas dapat memberikan tekanan politik pada pimpinan KPK dan mempengaruhi keputusan-keputusan strategis lembaga tersebut. Pengawasan internal oleh lembaga eksternal ini menciptakan ketidakpastian terkait independensi dan keberlanjutan upaya pemberantasan korupsi.

Sejalan dengan pernyataan tersebut, salah satu ahli, Denny Indrayana melayangkan komentarnya terkait peran Dewan Pengawas yang masuk ke dalam tubuh KPK "Bagaimana KPK kemudian dimasukkan ke dalam executive agency, tidak lagi sebagai independent agency. Dewan Pengawas dengan segala kewenangannya, terutama dalam perizinan-perizinan terkait dengan hukum yang memaksa, penyadapan, penggeledahan dan lain-lain, menurut kami sudah masuk ke dalam tataran yang merusak independensi KPK."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun