Mohon tunggu...
Muhammad Zakki Al Hafidz
Muhammad Zakki Al Hafidz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi Motoran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bentuk Dari Badan Usaha

2 Maret 2023   19:31 Diperbarui: 2 Maret 2023   19:36 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang mengunakan modal dan tenaga kerja untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan pelayanan pada masyarakat. 

Bentuk-bentuk badan usaha:

1.koperasi 

2.badan usaha milik Negara 

3.badan milik swasta 

4.join venture 

Koperasi adalah sebuah badan hukum yang di bentuk atas asas kekeluargaan dimana tujuannya iala untuk mengsejahterakan angotanya. 

Badan usaha milik Negara yang bujetnya termasuk dalam APBN.parjan memiliki tujuan membuat sejahteraan masyarakat melalui pengabdian dan pelayanan,hal tersebut di lakukan tanpa mengabaikan point-point esensi,efektifitas,ekonomi serta pelayanan yang baik. 

Badan usaha milik swasta merupakan bentuk kemitraan yang di bentuk oleh 2 orang atau lenih dengan beberapa angota memiliki tangung jawab yang tidak terbatas dan beberapa lainnyayang memiliki tangung jawab terbatas. 

Join venture adalah kerjasama dari beberapa perusahaan yang berasal dari berbagai Negara kemudian menjadi saru perusahaan untuk mencapai konsrentasi kekuatanekonomi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun