Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang mengunakan modal dan tenaga kerja untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan pelayanan pada masyarakat.Â
Bentuk-bentuk badan usaha:
1.koperasiÂ
2.badan usaha milik NegaraÂ
3.badan milik swastaÂ
4.join ventureÂ
Koperasi adalah sebuah badan hukum yang di bentuk atas asas kekeluargaan dimana tujuannya iala untuk mengsejahterakan angotanya.Â
Badan usaha milik Negara yang bujetnya termasuk dalam APBN.parjan memiliki tujuan membuat sejahteraan masyarakat melalui pengabdian dan pelayanan,hal tersebut di lakukan tanpa mengabaikan point-point esensi,efektifitas,ekonomi serta pelayanan yang baik.Â
Badan usaha milik swasta merupakan bentuk kemitraan yang di bentuk oleh 2 orang atau lenih dengan beberapa angota memiliki tangung jawab yang tidak terbatas dan beberapa lainnyayang memiliki tangung jawab terbatas.Â
Join venture adalah kerjasama dari beberapa perusahaan yang berasal dari berbagai Negara kemudian menjadi saru perusahaan untuk mencapai konsrentasi kekuatanekonomi
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI