Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang mengunakan modal dan tenaga kerja untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan pelayanan pada masyarakat.Â
Bentuk-bentuk badan usaha:
1.koperasiÂ
2.badan usaha milik NegaraÂ
3.badan milik swastaÂ
4.join ventureÂ
Koperasi adalah sebuah badan hukum yang di bentuk atas asas kekeluargaan dimana tujuannya iala untuk mengsejahterakan angotanya.Â
Badan usaha milik Negara yang bujetnya termasuk dalam APBN.parjan memiliki tujuan membuat sejahteraan masyarakat melalui pengabdian dan pelayanan,hal tersebut di lakukan tanpa mengabaikan point-point esensi,efektifitas,ekonomi serta pelayanan yang baik.Â
Badan usaha milik swasta merupakan bentuk kemitraan yang di bentuk oleh 2 orang atau lenih dengan beberapa angota memiliki tangung jawab yang tidak terbatas dan beberapa lainnyayang memiliki tangung jawab terbatas.Â
Join venture adalah kerjasama dari beberapa perusahaan yang berasal dari berbagai Negara kemudian menjadi saru perusahaan untuk mencapai konsrentasi kekuatanekonomi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H