Camat Ujung Pandang Muhammad Syahrier mengatakan, pemerintah kota makassar tidak pernah berniat merusak mata pencaharian para pedagang. Pedagang belum dibolehkan masuk, karena pemerintah masih mendata ulang jumlah pedagang yang memang sudah lama di losari.
“Kami sudah merancang dan membuat denah bagaimana menempatkan pedagang. Jika pendataan tidak betul, maka tempat yang akan dibuat pasti akan diambil oleh pedagang yang tidak berhak. Ini alasan kenapa mereka belum bisa berjualan,” kata Camat Syahrier saat menerima perwakilan pengunjuk rasa.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto juga sudah berjanji. Akan memfasilitasi para pedagang agar tidak kehilangan mata pencahariannya. “Saya berikan pilihan kepada pedagang. Pilih di pantai losari atau pilih dagangannya laku. Pedagang mengatakan yang penting laku, jadi tidak harus di pantai losari,” kata Danny, sapaan Wali Kota Makassar.
Menurut Danny, pemerintah Kota Makassar sudah punya rancangan. Bagaimana menempatkan para pedagang kaki lima. Lokasinya pun tidak jauh dari losari. “Dan saya sendiri yang menjamin tempatnya akan dikunjungi masyarakat,” katanya.
Pedagang di pantai losari umumnya berasal dari kampung nelayan mariso. Sekitar 2 kilo meter dari Losari. Dulunya mereka bekerja mencari nafkah dengan berjualan kue atau minuman di tempat pelelangan ikan (TPI) Rajawali. Ada juga yang menjadi nelayan atau pencari kerang di sekitar pantai losari.
Tapi setelah proyek reklamasi besar-besaran di kawasan barat laut Makassar. Mereka tidak bisa lagi mencari kerang dan kepiting untuk dijual. Jalur kapal nelayan dari laut menuju pantai juga sudah nyaris tertutup. Karena tertimbun tanah untuk pembangunan mega proyek pemerintah dan swasta. Sudah 150 hektare luas laut yang ditimbun, dari rencana sekitar 4 ribu hektare.
Kegiatan ini pun mendapat penolakan dari aktivis lingkungan dan banyak lembaga swadaya masyarakat. Karena tidak hanya mengganggu manusia, tapi juga dianggap mengancam keberlangsungan hidup ekosistem dan biota di sekitar wilayah reklamasi.
[caption caption="Foto : Tribun-Timur.com"]
Niat dan tujuan pemerintah untuk melakukan reklamasi pantai losari dan kawasan pesisir barat Makassar memang baik. Menghadirkan ruang publik yang nyaman dan indah. Sesuai dengan visi kota Makassar untuk menjadi kota dunia.
Pemerintah pun rajin belajar dari negara lain seperti Singapura. Bagaimana melakukan reklamasi dan membangun kota yang indah. Tapi sepertinya, dalam pelaksanaannya di lapangan, sedikit bertentangan dengan amanat Undang Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3. “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,”.
Muhammad Yunus