Mohon tunggu...
Mochamad Yusran
Mochamad Yusran Mohon Tunggu... profesional -

Ketika seorng filsuf menunjuk ke bintang, yang dilihat org bodoh hanyalah telunjuk sang filsuf...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Keadilan Sosio-Ekonomi dalam Perspekrtif Kapitalisme, Sosialisme Dan Islam (Part 1)

30 Maret 2017   17:05 Diperbarui: 31 Maret 2017   02:00 857
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SEKAPUR SIRI
Pramoedya Ananta Toer mengatakan berbuat adil kudu dimulai dari sejak berpikir. Orang yang dari pikiran sudah tidak adil, niscaya tak akan bisa dan pernah berbuat adil pula secara perbuatan.
Pikiran yang tidak adil bisa jadi karena ketidaktahuan dalam perihal konsep keadilan itu sendiri secara benar? bisa jadi dipengaruhi pandangan dunia masing-masing yang berbeda dalam memahami konsep keadilan?
Sampai pada waktunya kami akan membuktikan pandangan dunia seseorang dalam memahami hubungan manusia dengan manusia (individu) lainnya dan alam semesta (masyarakat) akan berpengaruh pada konsep keadilan seseorang menjadi rancu.
Kerancuan itu berimplikasi pada kegagalan dalam mendefinisikan konsep keadilan dan berujung pada kezaliman dalam tataran ideologis dan atau praktis.
Oleh sebab itu, sebelum kita membahas lebih jauh keadilan dalam makna sosio-ekonomi maka ada baiknya kita mendiskusikan lebih dulu hakikat keadilan itu sendiri secara filosofis dan tentu juga logis.


KEADILAN FILOSOFIS
Konsep keadilan dalam arti filosofis adalah keseimbangan, persamaan atau proporsional.
Dalam pandangan filsuf Yunani seperti Plato, keadilan dalam perspektif keseimbangan itu adalah tolak ukur keindahan.
Sesuatu yang indah adalah sesuatu yang seimbang. Dan keseimbangan adalah tonggak daripada tercipta dan terpelihara nya keharmonian alam baik mikro-kosmos (tubuh manusia) maupun makro-kosmos (alam semesta).
Menurut penulis kitab NDP (Nilai Dasar Perjuangan) Rekonstruksi HMI Arianto Achmad keseimbangan itu sendiri dapat di definisikan adalah sinergisitas antara bagian-bagian sesuatu sehingga mencapai titik temu yang proporsional.
Bencana alam seperti banjir, gempa bumi dan lain-lain, secara umum lantaran dikarenakan adanya ketidakseimbangan akibat kerusakan alam yang dikarenakan ulah tangan manusia seperti aktivitas tambang, pembalakan liar hutan, pembukaan lahan kelapa sawit dan lain-lain.
Saat hidrogen berubah menjadi nitrogen atau hidrogen menjadi air ketika dipadukan dengan oksigen. Saat tidak adanya keseimbangan maka semua senyawa kimia hidrogen bisa jadi menjadi nitrogen atau api yang membakar.
Begitu pula kesehatan pada tubuh dikarenakan keseimbangan. Seperti hal bakteri pada tubuh manusia yang terlalu kuat mengalahkan anti-bodi atau sistem imun pada manusia mengakibatkan seseorang menderita penyakit tertentu.
Saat orang terserang virus influenza, saat yang bersamaan anti-bodi seseorang tersebut sedang mengalami penurunan untuk melawan virus tersebut mengakibatkan nya menderita flu.
Namun suatu virus tak dapat mempengaruhi kondisi kesehatan tubuh kita lantaran disebabkan saat itu anti-bodi kita sangat kuat atau seimbang dengan virus yang menggerogoti tubuh kita.
Pada tataran sosio-politik, keseimbangan juga sangat dibutuhkan agar tak terjadi sentralisasi kekuasaan yang berpotensi mengakibatkan korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan yang berujung pada ketidakadilan sosial.
Konsep pemerintahan Trias Politica oleh filsuf Francis Montesquieu atau distribusi kekuasaan kepada tiga pemisahan kutub kekuasaan yang berbeda yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif adalah upaya menciptakan keseimbangan kekuasaan dalam suatu pemerintahan. Dan dalam hal ini hukum adalah panglima tertinggi mengatur proses distribusi itu dan saat kemungkinan terjadi penyalahgunaan kekuasaan dimaksud.


KEMUDIAN BAGAIMANA DEFINISI KEADILAN DALAM ARTI PERSAMAAN..??
Perlu dicatat bahwa tak semua keadilan itu mengharuskan persamaan karena keadilan itu bisa jadi meniscayakan syarat perbedaan.
Oleh sebab itu keadilan dalam arti persamaan itu adalah proporsional yakni memberi secara sama atau tidak sama berdasarkan kapasitas seorang penerima.
Dan anti-tesa dari ketidakadilan itu adalah kezaliman yakni memberi secara sama atau tidak sama bukan bertumpu pada kapasitas seorang penerima.
Untuk memudahkan dalam memahami definisi keadilan dalam arti persamaan di atas maka sebagai ilustrasi semisal seorang dosen memberikan 10 tugas dan melakukan penilaian pada masing-masing mahasiswa sebagai berikut:
1. Mahasiswa bernama Mila dan Dodi diberikan 10 soal dan masing-masing mengerjakannya benar semua. Lantas dosen memberikan kedua mahasiswa tersebut sama dengan nilai 10.
Pada kasus ini adalah bentuk persamaan dalam arti keadilan karena kapasitas keduanya memiliki kesamaan sehingga meniscayakan nilai yang sama.
2. Mahasiswa bernama Ponja dan Edi diberikan 10 soal dan mahasiswa ponja benar semua sementara Edi hanya benar 5. Dalam penilaian kedua mahasiswa tersebut dosen memberikan nilai sesuai yang benar yakni mahasiwa Ponja 10 dan Edi dengan nilai 5.
Dalam kasus ini keadilan meniscayakan syarat perbedaan karena kedua mahasiswa memiliki kapasitas yang berbeda sehingga nilai yang didapatkan berbeda pula.
3. Mahasiswa bernama Panda dan Rina diberikan 10 soal dan mahasiswa Panda mengerjakan soal benar semua dan Rina hanya benar 5 namun dalam penilaian dosen memberikan nilai sama kepada kedua mahasiswa tersebut.
Kasus ke 3 adalah persamaan dalam bentuk ketidakadilan sebab menyamakan nilai kedua mahasiswa meskipun memiliki kapasitas yang berbeda.
4. Mahasiswa bernama Sukri dan Mimi diberikan 10 soal dan masing-masing mengerjakan benar semua namun dalam penilaian dosen memberikan nilai berbeda.
Terakhir, pada kasus keempat adalah bentuk pembedaan yang meniscayakan ketidakadilan lantaran dosen memberikan nilai berbeda meskipun keduanya memiliki kapasitas yang sama karena masing-masing kedua mahasiswa tersebut mengerjakan semua soal secara benar.
Dalam hal ini bisa disimpulkan tak semua persamaan itu keadilan dan tak semua perbedaan itu ketidak adilan.
Persamaan dan perbedaan yang tidak adil adalah persamaan dan perbedaan yang berakar bukan pada kapasitas penerima melainkan pembedaan dari pemberi.
Sementara keadilan bertumpu pada kapasitas si penerima apakah berbeda maka meniscayakan perbedaan atau memiliki kapasitas yang sama sehingga menuntut persamaan pula. (Bersambung)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun