Sementara itu, terkait aksi perang sarung yang dilakukan oleh anak remaja yang meresahkan masyarakat tersebut, Polda Jawa tengah telah mengambil sebuah tindakan tegas dan tidak segan memproses tindakan tersebut pada para pelaku secara pidana. Dikarenakan perang sarung adalah bukan lagi bentuk kenakan remaja biasan, namun mengarah aksi tindak pidana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!