Mohon tunggu...
yanti supratman
yanti supratman Mohon Tunggu... -

Nama saya : Yanti Supratman Lahir : Jakarta Pendidikan : D3 Sastra Alamat : Jln. Merah Delima 2 No. 24 Cawang - Kapling,Jatinegara, Jakarta Timur. Saya berusaha bermanfaat dalam menjalani hidup ini,paling tidak saya berguna bagi yang membutuhkan bantuan,sekecil apapun itu.

Selanjutnya

Tutup

Money

Lagi... Ulah Petugas Penagih Bank Alias Debt Collector

19 Mei 2010   04:47 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:07 633
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Sebut saja namanya Ayu,sambil terisak-isak menceritakan pada kami lewat hubungan telphone kejadian yang menimpanya saat Debt Collector datang dengan beringas ke-kantor tempatnya bekerja.(salah satu cara bank memper malukan nasabahnya sendiri lewat petugas yang dikirim).ayu didatangi dan diminta untuk segera menanda tangani Surat Pernyataan bersedia segera datang ke Bank D yang bermarkas di Jalan yang dipenuhi markas Bank-Bank (?!) yang fungsinya hanya untuk menyelesaikan pembayaran Kartu Kredit atau Kredit Tanpa Agunan yang dianggap macet oleh mereka.

Ayu karena takut dan tidak tahu harus berbuat apa akhirnya bersedia tanda tangan disertai jaminan seseorang bernama Bpk. R,untungnya ayu tidak bersedia tanda tangan diatas meterai seperti yang diminta oleh para orang suruhan bank tersebut.Berbekal surat itu mereka pergi meninggalkan kantor ayu.

Esok harinya ayu datang kekantor kami Problem Solver (Prosov) diantar oleh Ibunya,tetap bercerita dengan airmata yang terus menetes dan masih terlihat ketakutan.terbata-bata ayu meminta kami untuk memberikan bantuan atas apa yang dialaminya.kami sarankan ayu untuk tenang jangan takut lagi toh ayu sudah melapor pada Polsek setempat sesuai anjuran kami sebelumnya.Jadi,jika terjadi sesuatu lagi ayu dapat segera menghubungi nomor telp petugas kepolisian dan ayu-pun dapat menghubungi Hotline kami selama 24 jam.ayu meninggalkan kantor kami sekitar pkl. 10.30 siang.

Pukul 11.59 ayu mengirim kabar Short Messaging Sistem (SMS) yang berisi ada sekelompok orang datang kekantor marah-marah mencari ayu (saat itu memang ayu sedang keluar).berbekal nomor telp kantor yang diberikan ayu dimana orang suruhan bank itu berada,kami menghubungi nomor tersebut. diterima olah teman ayu yang bernama Dessi,kami minta tolong dessi berbicara dengan salah satu dari mereka.Mengaku bernama D dari PT. GPA,dia meminta saya menyebutkan nama...tapi setelah tahu dengan siapa D bicara telp langsung ditutup,masih beruntung kami berhasil mengetahui nama dan kantor D serta nama orang yang diakuinya sebagai atasannya yaitu Bapak S juga jumlah kewajiban yang harus dibayar ayu adalah sebesar Rp. 15.000.000.- (Limabelas Juta.-) padahal menurut ayu Limit Kartu Kreditnya hanya Rp. 4.000.000.-,sisa pemakaian yang masih ayu harus bayar sebesar Rp.1.500.000.- (Satu juta limaratus ribu rupiah.-).kami sarankan agar ayu tetap menjwab telp jika ada pihak Bank D  mnghubunginya,berikan saja nomor telphone hotline prosov agar nanti kami yang menjawab telp pihak Bank D.

Betul saja,beberapa saat kemudian seseorang dari Bank D bernama A meminta kami untuk datang dengan ayu sesuai surat pernyataan yang dibuat oleh ayu.kami katakan bahwa terutama saya dalam keadaan kurang sehat jadi tolong berikan nomor telp yang dapat kami hubungi agar jika kami (mau) datang akan kami hubungi terlebih dulu.A mengatakan akan berkoordinasi dulu dengan atasannya yaitu Bpk. S.

Pada Tgl. 18 Mei 2010,Pkl. 09.01 pagi seseorang menghubungi dengan nomor telp. 021- 30010111 mengatakan bernama Bpk. S dari Bank D sebagai atas A tapi tidak mengakui menyuruh D untuk datang ke-kantor ayu pada Tgl. 11 Mei 2010 serta tidak mengakui mempunyai petugas bernama D (?!),kami jawab bahwa kami memiliki saksi dan mengetahui bahwa orang itulah yang menolong kami memanggil kan D untuk kami ajak bicara.Bpk S terdiam lalu menanyakan kami akan datang,kembali kami jawab soal datang itu gampang tapi tolong SMS kan berapa kewajiban yang harus dilakukan oleh ibu ayu.Bpk S menyanggupi akan mengirim SMS,SMS dikirim Tgl. 18 Mei 2010 Pkl. 09.58 berisi : Total Tagihan ibu ayu sebesar Rp. 16.300.000.- ( Enambelas juta tigaratus ribu rupiah.-) Maaakkkk....dalam beberapa hari saja Rp. 14 juta sudah menjadi Rp. 16 juta 300 ribu....?! Setan manakah yang dapat mempertanggung jawab kan hitungan ini?!

Kami akan membawa dan meminta penjelasan kepada :

1. Bank Indonesia sebagai Pihak yang paling bertanggung jawab sebagai Monitoring Bank di Indonesia

2. Kementerian Keuangan Negara atas besaran setoran Pajak Penghasilan atas Bank-Bank Produsen          Kartu Kredit dan Kredit Tanpa Agunan.

3. Menteri Perdagangan akan adanya dagang kartu yang dilakukan oleh Bank-Bank yg ada di Indonesia

4. Kepolisian Republik Indonesia dengan Statement Kapolri yang akan menindak Perusahaan yang menggunakan Jasa Debt Collector

Sebagai Problem Solver,kami amat bahagia jika dapat membantu Para Nasabah Bank bisa kembali lagi memiliki semangat hidup yang telah dirampas oleh orang-orang atau Institusi yang tidak bertanggung jawab,begitu juga dengan ayu yang kini sudah dapat kembali tersenyum serta tertawa bahwa ada tempat dimana ayu bisa berbagi tanpa harus membayar seperti layaknya ... yang tumbuh subur bak jamur dimusim hujan.Hanya orang-orang yang penuh kepedulian akan yang membuat Bangsa dan Negara ini aman sejahtera serta lepas dari kungkungan para Investor abal-abal...!!!

Salam Prosov,

Yanti Supratman

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun