Namun, surat kuasa ini tidak menunjukkan tujuan, tanggung jawab dan tanggal akhir, dimana maksudnya setelah menandatangani ini, 3 orang yang disebut pada dokumen tersebut dan Suryani Zaini yang disebut sebagai penerima dapat mewakili ibu saya dan keempat anaknya dalam segala sesuatu dalam hal hukum selama yang mereka mau.
Suryani menolak memberitahukan ibu saya peran ke 3 orang tersebut dan tujuan surat kuasa tersebut. Dia hanya terus meminta ibu saya untuk menandatanganinya secepatnya.
Suryani selanjutnya memberitahu ibu saya bahwa dia hanya dapat menerima uang asuransi tersebut jika dia sudah menandatangani dokumen tersebut.
Melihat tanggal yang mundur dari tanggal seharusnya pada dokumen tersebut dan kondisi yang tidak masuk akal, ibu saya menolak untuk menandatanganinya.
Namun hal itu tidak menghentikannya. Apa yang terjadi selanjutnya adalah Sukanto membuat pemalsuan. Dia menggunakan surat kuasa palsu untuk mendapatkan Surat Administrasi ayah saya di Indonesia.
Pada pihak ibu saya, sampai hari ini dia tidak menerima uang asuransi yang dimiliki oleh ayah saya. Kemungkinan Sukanto telah menggunakannya untuk pernikahan anakanya Belinda Tanoto.
Bagaimana Sukanto melakukan ini kepada seorang janda yang baru saja kehilangan suaminya dan keponakannya yang baru saja berumur 4 sampai 10 tahun pada saat itu ? Tidak menyebutkan bahwa ayah saya dan dia adalah saudara dan rekan bisnis.
Apa yang paling buruk adalah ini hanya awal mula yang dilakukan Sukanto Tanoto pada keluarga almarhum saudaranya. Mimpi buruk ini belum berakhir.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Artikel ini sudah di publish di http://www.sukantotanoto.co/pemaksaan-penandatanganan-dokumen/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H