Mohon tunggu...
Kholifatul Muna
Kholifatul Muna Mohon Tunggu... Lainnya - sedang kuliah, sedang kkn

merupakan mahasiswa fakultas hukum universitas diponegoro angkatan 2019

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Stop Merokok! Mahasiswa UNDIP Mengadakan Penyuluhan Kawasan Tanpa Rokok dan Bahaya Rokok Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

9 Agustus 2022   22:54 Diperbarui: 9 Agustus 2022   23:52 468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam peraturan perundang-undangan tersebut, sudah mengatur demikian tentang penggunaan dan pengendalian produk tembakau/rokok, batas minimal umur merokok dan juga Kawasan tentang rokok dan lain-lain. 

Sehingga harapannya dengan adanya kegiatan tersebut remaja, anak-anak, orang dewasa dan para orang tua lebih meningkat pengetahuannya tentang kawasan tanpa rokok dan bahaya rokok bagi remaja dan anak-anak untuk sebaiknya tidak merokok, meningkatkannya kesadaran perokok untuk tidak merokok sembarangan tempat dan kesadaran pentingnya menjaga dan menghargai hak asasi orang dan menciptkan lingkungan yang bersih dan sehat dan bebas asap rokok. 

Penulis : Kholifatul Muna

NIM : 11000119120083

Dosen Pembimbing : Dr. Ir. Martini, M. Kes.

Lokasi KKN : Desa Teluk, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak

SUMBER

Merdeka.com. Marselinus Gual. Indonesia Negeri Tembakau. Diunduh https://www.merdeka.com/khas/indonesia-negeri-tembakau.html pada tanggal 8 Agustus 2022

Liputan6.com. Natasha Khairunisa Amani. WHO : 225.700 Orang Indonesia Meninggal Per Tahun Akibat Rokok. Diunduh https://www.liputan6.com/global/read/4267375/who-225700-orang-indonesia-meninggal-per-tahun-akibat-rokok pada tanggal 8 Agustus 2022

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun