Di Desa Teluk, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, terdapat banyak remaja dan anak-anak yang merokok usia dibawah 18 tahun dan banyak orang dewasa dan orang tua yang merokok di sembarangan tempat. Maka dari itu, Mahasiswi KKN UNDIP TIM II 2021/2022 yang bernama Kholifatul Muna dengan dosen pembimbing KKN yakni Ibu Dr.Ir. Martini, M. Kes. Melakukan penyuluhan kawasan tanpa rokok dan bahaya rokok bagi remaja dan anak-anak berdasarkan peraturan perundangan-undangan di Indonesia di Desa Teluk.
Penyuluhan tersebut merupakan bentuk implementasi poin SDG’s ke 3 yaitu kesehatan dan kesejahteraan. Target dari SDGs tersebut yaitu untuk menjamin hidup yang sehat dan meningkatkan kesehatan/kesejahteraan bagi semua penduduk pada semua usia.
Kegiatan penyuluhan ini dilakukan dengan cara penyampaian langsung secara publik dengan media presentasi berisi tentang informasi- informasi yang berhubungan dengan Kawasan tanpa rokok dan bahaya rokok serta informasi lainnya yang berkaitan dengan hal tersebut. dan kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama peserta. Serta adanya poster “Kawasan tanpa merokok dan Terimakasih Untuk Tidak Merokok” diberikan dan ditempelkan di Balai Desa Teluk.
Gambar 3. Menempelkan Poster di Balai Desa Teluk/Dokumentasi pribadi
Terdapat seorang perokok yang aktif yaitu orang yang aktif menghirup tembakau kedalam tubuh dan juga seorang perokok pasif yaitu orang yang sebenarnya tidak merokok tetapi terpaksa menghirup asap rokok atau singkatnya asap rokok yang dihirup oleh seseorang yang tidak merokok.
Sehingga dalam hal ini sangat diperlukan area/ ruangan khusus untuk seorang perokok agar tidak merokok sembarangan, dan seorang non perokok dapat menghirup udara yang bersih dan sehat.
Dengan adanya peraturan perundang-undangan di Indonesia seperti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan telah mengatur demikian tentang penggunaan dan pengendalian produk tembakau/rokok, batas minimal umur merokok dan juga Kawasan tentang rokok dan lain-lain.
Dalam Peraturan pemerintah tersebut, pasal 46 mengatur tentang Mengenai batas minimal umur seorang untuk merokok yaitu 18 tahun , dan pasal 29 mengatur tentang penanyangan iklan di media penyiaran yang hanya ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat.
Selain itu, melalui peraturan tersebut, dalam pasal 49 bahwa dalam rangka penyelenggaran pengamanan bahan yang mengadung zat adiktif berupa tembakau bagi kesehatan, pemerintah dan pemerintah daerah wajib mewujudkan Kawasan tanpa rokok sebagaimana hal ini yang dimaksud yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Sehingga untuk mewujudkan Kawasan tanpa rokok ini, perlunya kesadaran bagi setiap individu yang merokok untuk tidak merokok sembarangan untuk menjaga kesehatan orang disekitarnya. Untuk lebih jelasnya ketentuan tentang penggunaan dan pengendalian produk tembakau/rokok dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.