Kabupaten Demak (30/07/2022) – Merokok sudah menjadi suatu kebiasaan yang sudah ada sejak jaman dahulu yang dilakukan oleh para orang tua dan orang dewasa pada umumnya. Indonesia menjadi salah satu negara penghasil tanaman tembakau terbesar dunia karena kualitas tembakau lokal sangat diperhitungkan di pasar internasional. Sebenarnya tembakau bukan tanaman asli dari Indonesia.
Hal ini dapat dilihat berdasarkan historisnya, “bahwa pada abad 16 tembakau dibawa oleh Portugis ke Indonesia, berkembang sampai saat ini, walaupun dahulu secara lokal tembakau sudah ada karena kebiasaan menyiri” dikemukakan oleh Budiyono selaku Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI).
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), setiap tahunnya terdapat sekitar 225.700 orang di Indonesia meninggal akibat merokok, atau penyakit lain yang berkaitan dengan tembakau.
Berdasarkan data terbaru yang dikeluarkan oleh Global Youth Tobacco Survey ( GTYS) tahun 2019 menunjukkan bahwa 40,6% pelajar di Indonesia (usia 13-15 tahun), 2 dari 3 anak laki-laki, dan hampir 1 dari 5 anak perempuan sudah pernah menggunakan produk tembakau: 19,2% pelajar saat ini merokok dan di antara jumlah tersebut, 60,6% bahkan tidak dicegah ketika membeli rokok karena usia mereka, dan dua pertiga dari mereka dapat membeli rokok secara eceran serta hampir 7 dari 10 pelajar melihat iklan atau promosi rokok di televisi atau tempat penjualan dalam 30 hari terakhir.
Berdasarkan hal tersebut, bahaya yang ditimbulkan dari aktivitas merokok diantaranya kerusakan otak, kerusakan Jantung, hati dan ginjal, penyakit mulut dan tenggorokan, penyakit lambung, penyakit paru-paru, menurunnya sistem kekebalan tubuh, kanker, kematian dan lain-lain.
Sehingga WHO menetapkan tanggal 31 Mei diperingati sebagai hari tanpa tembakau, hal ini dilakukan agar mengurangi konsumsi rokok dan menciptakan udara yang bersih dan sehat di dunia.
Diketahui terdapat kasus produksi dan penyelundupan rokok secara illegal di daerah Kabupaten Demak hingga sampai saat ini sedang dilakukan pemantauan dan penyelidikan dari aparat penegak hukum. Berdasarkan situs Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Demak telah dilakukannya kegiatan Advokasi dan Sosialisasi Perda Kawasan tanpa rokok di aula PPNI Kabupaten Demak pada hari kamis, 8 Oktober 2020.
Fungsi Perda KTR ini untuk mengatur dimana orang boleh merokok dan dimana orang tidak boleh merokok sehingga dalam hal ini memberikan hak yang sama kepada masyarakat baik perokok maupun bukan perokok, dengan adanya hal tersebut masyarakat akan menjadi lebih terlatih, terdidik, serta memahami etika.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, perlu dilakukannya suatu kegiatan edukasi, sosialisasi atau berupa penyuluhan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tentang Kawasan tanpa rokok dan bahaya rokok bagi remaja dan anak-anak dan juga peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan produk tembakau/rokok.