Mohon tunggu...
Yanuar Kurniawan
Yanuar Kurniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Calon pengacara

Hobi mendaki, traveling, sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Financial

Peran Akad dalam upaya untuk Mewujudkan Keadilan Ekonomi di perbankan Syariah

17 Desember 2024   09:23 Diperbarui: 17 Desember 2024   09:23 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Perbankan syariah merupakan sebuah sistem keuangan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah Islam, yang mengedepankan keadilan, transparansi, dan keberlanjutan. Salah satu elemen kunci dalam perbankan syariah adalah akad. Akad berfungsi sebagai dasar hukum bagi setiap transaksi yang dilakukan antara bank dan nasabah. Dalam konteks ini, artikel ini akan membahas peran akad dalam mewujudkan keadilan ekonomi di bank syariah, dengan fokus pada berbagai jenis akad dan dampaknya terhadap masyarakat.

Pengertian Akad dalam Perbankan Syariah

Akad dalam perbankan syariah adalah kesepakatan atau kontrak yang mengatur hubungan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan transaksi tertentu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Akad ini bertujuan untuk menciptakan hubungan yang adil dan saling menguntungkan, serta menghindari praktik-praktik yang dilarang oleh syariah, seperti riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (perjudian). Dengan demikian, akad menjadi fondasi penting dalam setiap transaksi keuangan di bank syariah.

Ada beberapa jenis akad dalam perbankan syariah yang umum digunakan, masing-masing memiliki karakteristik dan tujuan tertentu. berikut ini adalah akad yang umum digunakan

1. Akad Murabahah

Murabahah adalah akad jual beli di mana bank membeli barang dan menjualnya kepada nasabah dengan harga yang telah disepakati, termasuk margin keuntungan. Dalam akad ini, nasabah mengetahui harga pokok barang serta margin keuntungan yang ditetapkan oleh bank. Murabahah memberikan kepastian harga dan menghindari unsur riba, sehingga menjadi salah satu produk pembiayaan yang paling banyak digunakan di bank syariah.

2. Akad Mudharabah

Mudharabah adalah akad kemitraan di mana satu pihak (pemodal) menyediakan modal, sementara pihak lainnya (pengelola) mengelola usaha. Keuntungan dari usaha tersebut dibagi sesuai dengan kesepakatan awal, sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pemodal. Akad ini mendorong inovasi dan kewirausahaan, karena pengelola tidak perlu memikirkan beban bunga.

3. Akad Musyarakah

Musyarakah merupakan bentuk kerjasama di mana semua pihak menyetor modal untuk suatu usaha dan berbagi keuntungan serta kerugian sesuai dengan proporsi modal yang disetor. Akad ini menciptakan rasa tanggung jawab bersama antara semua pihak dan mendorong kolaborasi dalam mencapai tujuan bisnis.

4. Akad Salam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun