Salam adalah akad jual beli di mana pembayaran dilakukan di muka, tetapi penyerahan barang dilakukan kemudian. Akad ini sering digunakan untuk mendukung sektor pertanian dan industri, di mana petani atau produsen dapat memperoleh dana sebelum panen atau produksi selesai.
5. Akad Istishna
Istishna mirip dengan salam tetapi digunakan untuk barang yang masih dalam proses produksi. Pembayaran dapat dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat. Ini memberikan fleksibilitas bagi produsen untuk mendapatkan dana tanpa harus menunggu barang jadi.
Prinsip Keadilan Ekonomi Melalui Akad perbankan syariah
Prinsip keadilan merupakan salah satu pilar utama dalam ekonomi syariah. Setiap transaksi harus memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Dalam konteks ini, perbankan syariah berupaya untuk memastikan bahwa nasabah tidak hanya mendapatkan produk atau layanan tetapi juga merasa dihargai dan diperlakukan secara adil.
Penghindaran Riba
Salah satu aspek penting dari keadilan ekonomi adalah penghindaran riba. Dalam sistem konvensional, bunga sering kali membebani debitur, sedangkan dalam perbankan syariah, akad dirancang untuk menghindari beban tambahan tersebut. Dengan demikian, nasabah dapat beroperasi dengan lebih efisien tanpa khawatir tentang bunga yang menumpuk.
Pembagian Risiko dan Keuntungan
Dalam akad mudharabah dan musyarakah, risiko dan keuntungan dibagi secara proporsional dan transparan berdasarkan kontribusi masing-masing pihak. Hal ini menciptakan rasa saling percaya antara bank dan nasabah serta mendorong kolaborasi yang lebih baik dalam mencapai tujuan bersama.
Dukungan Terhadap Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
Perbankan syariah memberikan perhatian khusus pada pembiayaan UKM melalui akad-akad seperti mudharabah dan musyarakah. Dengan memberikan akses pembiayaan tanpa bunga, perbankan syariah membantu UKM untuk berkembang dan menciptakan lapangan kerja baru. Ini berkontribusi pada pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan sosial.