Kali ini saya ingin menceritakan sebuah pengalaman di penghujung Desember 2018. Pengalaman soal bagaimana cara perusahaan saya memperlakukan karyawan/i nya yang resign. Kebetulan saya sudah 3 kali bekerja di perusahaan yang berbeda-beda, jika ditotal lama bekerja saya sekitar 6 tahun.Â
Alasan saya Resign di Perusahaan tempat saya bekerja yang (ke 3) karena mumpung habis kontrak, agar tidak kena finalty dan saya sudah mengendus managemen disana kurang bagus. Soal jenjang karir pun saya amati mentok disatu posisi saja. Saya mengikuti SOP yang berlaku yaitu mengajukan surat resign 1 bulan sebelum saya resign. November saya ajukan dan 31 Desember saya fix resign.
Serangkaian administrasi sudah saya ikuti sesuai prosedur yang ada, namun mendekati hari H resign saya sempat comfir terkait berkas-berkas yang harus saya terima dari pihak perusahaan. Kata bagian terkait "nanti di hari terakhir kamu bisa diambil berkasnya" kebetulan sejak gabung disini BPJS Ketenagakerjaan para karyawan/i ditahan oleh HRD. Dikontrak kerja pun disebutkan adanya denda jika resign sebelum habis kontrak. Baru pertama kali saya bergabung dengan perusahaan yang SOP untuk karyawannya kebanyakan ngelanggar peraturan dari Depnaker, yang saya perhatikan dan saya cari tahu karyawan/i disana rata-rata bertahan karena 'butuh', usia sudah mentok dan lain sebagainya. Mayoritas karena butuh uang untuk hidup.
Okelah saya dikontrak pertama memang nekat ambil karena butuh juga. Setelah kontrak selesai tentu pemikiran waras saya ya saya ga nyaman berada diperusahaan yang menzholimi karyawan/i nya sendiri, padahal setau saya para karyawan/i itu merupakan asset bernilai bagi setiap perusahaan.
Kembali lagi kepada keganjilan di hari terakhir saya bekerja, dokumen yang merupakan hak saya tidak bisa saya terima dengan berbagai alasan. Saya menanyakan doe date untuk mereka mengantarkan berkas saya, dijawab dengan pengelakan saya ajak menandatangani surat perjanjian dia pun menolak. Fix dikacamata saya bagian terkait SDM tidak mempersiapkan berkas saya dan tidak mau memberikan kepastian kapan bisa mereka siapkan. Rasanya perpisahan ke-3 di perusahaan ke-3 ini adalah perpisahan terburuk yang pernah saya alami. Saya kecewa karena diasaat saya memenuhi kewajiban saya 100% sampai dihari terakhir saya masih bekerja dengan jam yang full, kemudian berkas serah terima pekerjaan dan lain nya sudah saya serahkan ke bagian terkait namun hak saya seolah diabaikan, disepelekan dan tidak di siapkan.
Ada yang punya pengalaman serupa dengan saya? Bagaimana perasaanya saat diperlakukan demikian? Ada rasa lega ya saat memutuskan untuk keluar dari tempat yang salah...Â
Mungkin kedepannya saat kita memutuskan bekerja disebuah perusaah lebih baik kita cari tahu secara detail dan jangan memulai sebuah aktifitas hanya karena butuh saja. Harus dipertimbangkan hal-hal lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H