Mohon tunggu...
Mina Rifqi
Mina Rifqi Mohon Tunggu... Penyuluh Perikanan PNS -

Help People Help Themselves

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

IPKANI Jawa Tengah: Darurat P3D Penyuluh Perikanan PNS Daerah

16 Oktober 2016   00:04 Diperbarui: 16 Oktober 2016   00:29 714
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah Daerah sebagai pihak yang berkewajiban menyerahkan personel, pendanaan, dan sarana prasarana penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional kepada KKP juga masing gamang. Walaupun sebagian besar daerah kabupaten/ kota di Jawa Tengah telah berkomitmen untuk membuat Berita Acara Serah Terima (BAST), akan tetapi mereka masih pasif. Pemerintah daerah beralasan bahwa belum ada Instruksi Lebih lanjut dari Pusat.

Karena menunggu dan bersifat pasif, sampai dengan saat ini, penandatanganan BASt di banyak Kabuapaten/ kota di Jawa Tengah menjadi mandek, padalah pada SE Menteri Kelautan Perikanan dan Kelautan telah jelas disebutkan bahwa BAST P2D harus diselesaikan paling lambat tanggal 2 Oktober 2016.

Hasil konsultasi dengan Biro Kepegawaian KKP juga menjelaskan bahwa BAST harus diselesaikan sebelum SK Pengalihan Penyuluh Perikanan Keluar. Munculnya Surat dari Menteri Keuangan kepada Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nomor S757/MK.02/2016 Perihal Usulan Penyediaan Tambahan Alokasi Belanja Pegawai Tahun 2017 sebagai Tindak Lanjut Rencana Pengalihan Status Pegawai Atas Pelaksanaan Undang‐ Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana ada Tembusan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan yang isinya Bahwa Sesuai arahan Presiden pada Rapat Kabinet Terbatas tanggal 30 Mei 2016, yang pada intinya tidak memperkenankan dilakukannya pengalihan status pegawai dari Daerah ke Pusat Peraturan seakan menjadi titik nadir dan menjadi antitesis.

Akibat dari kondisi‐kondisi eksisting yang tersebut diatas, penyuluh Perikanan yang terdampak langsung dari berlakunya UU No 23 Tahun 2014 hingga saat ini belum jelas status kepegawaiannya. Mereka menjadi resah karena jika satus kepegawaiannya tidak segera diselesaikan, mereka terancam tidak akan mendapatkan gaji dan tunjangan.

HARAPANHARAPAN

Mengingat batas waktu pelaksanaan serah terima personel, sarana dan prasarana dan dokumen paling lambat tanggal 2 Oktober 2016 telah terlampaui serta batas waktu serah terima berita acara pendanaan paling lambat tanggal 31 Desember 2016 tinggal 2,5 bulan lagi maka, kami menyatakan sikap sebagai berikut :

  • Kami Penyuluh Perikanan yang tergabung dalam wadah DPD Ipkani Provinsi Jawa Tengah mendorong kepada pihak‐pihak terkait untuk segera menyelesaikan proses P3D Penyuluhan Perikanan Nasional secara tuntas demi kejelasan status kepegawaian Penyuluh Perikanan di Jawa Tengah pada khususnya dan penyuluh Perikanan seluruh Indonesia pada umumnya.
  • Kami DPD Ipkani Provinsi Jawa Tengah, mendesak kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk segera membuat dan mengesahkan Rancangan  PP terkait sebagai aturan pelaksana UU No 23 Tahun 2014 terkait Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan Nasional pada urusan konkuren.
  • Kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera membuat keputusan terkait dengan Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan Nasional mengingat KKP sebagai institusi Pemerintah Pusat yang betanggungjawab terhadap penyelenggaraan penyuluhan Perikanan nasional.
  • Kami DPD Ipkani Jawa Tengah meminta Kementerian Keuangan untuk mendukung sepenuhnya terkait dengan Pendanaan Penyuluhan Perikanan Nasional termasuk dalam hal menjamin pengaggaran penggajian dan hak‐hak lainnya dari personel yang dialihkan ke Pusat.
  • Mendesak kepada masing Pemerintah Daerah yang ada di Jawa Tengah untuk segera mengambil inisiatif dengan secara aktif berusaha menyelesaikan Penandatanganan BAST secepatnya sehingga status Pengalihan Penyuluh Perikanan ke Pusat tidak terlambat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun