Mohon tunggu...
Maya Maulida Rifai
Maya Maulida Rifai Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga - 20107030141

oke, love u

Selanjutnya

Tutup

Kkn Artikel Utama

Kiat agar Mendapat Bantuan BPJS bagi Kesehatanmu di Pelayanan Tingkat Rujukan

25 Juni 2021   16:20 Diperbarui: 23 Mei 2024   20:07 781
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Kartu BPJS Kesehatan| Sumber: Dokumentasi pribadi

BPJS kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari program sistem jaminan kesehatan nasional, yaitu jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian.

BPJS yang merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ini adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama pegawai negeri sipil (PNS), penerima pensiun (PNS), dan pegawai instansi lainnya beserta keluarganya.

Sebagai badan hukum publik nonprofit yang dibentuk untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan, pengelolaan jaminan kesehatan selalu mengedepankan aspek "good governance" yang meliputi sembilan (9) prinsip yaitu; kegotong royongan, nirlaba, keterbukaan, kehatin-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan wajib, dana amanat, dan pengelolaan dana.

Dan BPJS memilik empat aspek Tata Nilai Organisasi yang mencakup antara lain; Intregitas, Proffesional, Pelayanan Prima, dan Efisiensi Opersional.

Program pemerintah yang merupakan bagian dari badan hukum publik ini berdiri pada tahun 1968 saat pemerintah juga membentuk BPDPK atau Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. 

BPJS Kesehatan baru mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014 hal ini diawali tahun 2004 saat pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional.

Dan di tahun 2011 pemerintah menetapkan Undang-undang nomor 24 Tahun 2011, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS kesehatan, serta menunjuk PT Askes (Persero) sebagai program penyelenggara jaminan sosial di bidang kesehatan. Dengan demikian, PT Askes (Persero) pun resmi bertransformasi menjadi BPJS kesehatan.

Dalam melayani peserta JKN-KIS jaminan yang disediakan oleh BPJS kesehatan meliputi; Jaminan pelayanan kesehatan tingkat I, Jaminan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dan Jaminan pelayanan kesehatan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.

Jaminan kesehatan tersebut meliputi layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Dan bukan hanya itu jaminan kesehatan juga menjamin alat kesehatan seperti kacamata, alat bantu dengar, protesa kaki dan tangan palsu, protesa gigi, korset tulang belakang, dan colar neck & truk. 

Bagi saya adanya BPJS juga sangat membantu, saya mendapatkan kacamata dari bantuan BPJS ini dengan meminta rujukan dahulu untuk mendapatkan layanan kesehatan lanjutan ke rumah sakit. 

Harga kacamata saya yang jika tidak dicover BPJS ini bisa mencapai 500 ribuan lebih, kemarin saya membayarnya hanya dengan harga 150 ribuan saja. Padahal kacamata yang disarankan dari dokter rumah sakit ini salah satunya berlensa silinder. Itupun bisa kalian satukan dengan lensa anti radiasi dengan cukup menambahkan tidak sampai puluhan ribu sobat, jadi sangat affordable harganya.

Bagaimana cara menukarkan resep kacamata yang dibuat oleh dokter untuk kita (pasien)? Tunjukkan ke optik yang bekerja sama dengan BPJS. Jika kamu bingung di mana saja optik tersebut bisa ditanyakan ke perawat rumah sakit atau pegawai setempat.

Berikut kacamata saya yang sebagian besar biayanya di cover oleh bpjs| Sumber: Dokumentasi pribadi
Berikut kacamata saya yang sebagian besar biayanya di cover oleh bpjs| Sumber: Dokumentasi pribadi
Seiring dengan bertambahnya peserta JKN-KIS, jumlah fasilitas kesehatan tingkat I dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS juga akan terus meningkat.

Adapun manfaat yang disediakan BPJS kesehatan bagi peserta JKN-KIS tidak terbatas dengan layanan kesehatan peserta yang sakit saja. Namun, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan promotif, preventif untuk menjaga peserta yang sehat agar tetap sehat.

Kamu yang belum tau prosedur layanan kesehatan berikut petunjuknya:

1. Yang pertama pastikan kamu peserta JKN-KIS yang terdaftar dalam BPJS kesehatan.

2. Peserta JKN-KIS terlebih dahulu mengunjungi faskes tingkat I. Faskes tingka I seperti klinik kesehatan, puskesmas, dokter umum yang merupakan mitra BPJS Kesehatan.

3. Jika kamu memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, kamu akan dirujuk oleh faskes tingkat I ke Rumah sakit.

Tapi, jika kamu dalam keadaan gawat darurat kamu bisa langsung ke Rumah Sakit tanpa harus membawa surat rujukan. 

Pengalaman kklaptop kurang lebih hampir 2 tahun, saya membantu ayah saya untuk mendaftarkan beliau ke rumah sakit ataupun meminta rujukan untuk ke rumah sakit. Berikut cara yang saya lakukan:

1. Mendatangi faskes tingkat I yaitu puskesmas wilayah tempat tinggal, ada baiknya yang paling dekat dengan tempat tinggal Anda.

2. Mengambil antrian, jika sistem antrean tersebut berbentuk digital dengan mengambil nomor lewat semacam komputer. Pilihlah nomor antrean yang sesuai dengan kategori pasien yang mau kamu daftarkan. Misalnya, kategori C adalah lansia kemudian tekan pada layar tersebut agar nomor antrean yang berbentuk kertas keluar.

Ingat, budayakan antre dan sabar karena yang mempunyai keperluan tidak hanya kamu.

3. Tunggu panggilan dari bagian pendaftaran, lumayan lama untuk menunggu panggilan dari pendaftaran itu wajar dan normal karena kategori dari pasien sendiri bermacam.

4. Saat dipanggil ke bagian pendaftaran, nantinya Anda akan dimintai kartu BPJS Kesehatan ini dan KTP jika perlu untuk diinput datanya. Setelahnya Anda akan diarahkan mengenai apa saja yang harus dilakukan setelah dari pendaftaran.

5. Yap, mendapat antrean kembali untuk panggilan pemeriksaan bisa dipanggil dengan nama pasien atau nomor urut maka perhatikan selalu setiap ada panggilan dari ruang periksa, barangkali kamu yang sedang dipanggil.

6. Dipanggil dari ruang periksa dan masuk untuk ditanyai keperluan/keluhan pasien. 

Karena di sini saya akan memberi petunjuk cara bagaimana untuk meminta rujukan ke faskes tingkat I, maka beritahulah kepada perawat tersebut apa yang kamu perlukan. Misal kamu menginginkan rujukan untuk ke poli mata maka katakanlah agar nanti perawat tersebut menawarkan mau ke rumah sakit mana yang ingin di rujuk.

 Sebaiknya pilihlah rumah sakit yang dekat saja dan tentunya yang mempunyai pengalaman yang baik dalam pelayanannya. Jangan salah pilih rumah sakit.

7. Menunggu dan menunggu lagi untuk hasil rujukan yang sedang dibuatkan faskes tingkat I itu. 

8. Setelah jadi surat rujukannya daftarkan nomor rujukan yang tertera pada surat rujukan agar tercatat di rumah sakit tersebut dan kamu mendapat nomor urut periksa yang awal. Bagaimana mendaftarkannya? Bisa dengan cara langsung menghubungi nomor Whatshapp rumah sakit tersebut.

9. Di hari H periksa, jangan lupa daftarkan ulang untuk surat rujukan tersebut di rumah sakit dengan mengumpulkan fotokopi KTP & BPJS Kesehatan dan fotokopi surat rujukan (bila perlu).

10. Setelah tindakan tersebut selesai kamu pasti sudah terdaftar di poli spesialis rumah sakit yang kamu inginkan.

Tampilan depan kartu BPJS milik pribadi
Tampilan depan kartu BPJS milik pribadi
Sistem antrean setiap rumah sakit memang beda-beda, ada yang giliran antreannya melalui daftar online dengan menghubungi nomor Whatshapp rumah sakit. Ada juga yang sistem antreannya sesuai dengan kedatangan pasien atau absen muka kepada perawat atau bisa juga dengan memberikan berkas surat rujukan yang sudah diinput oleh bagian BPJS rumah sakit saat daftar ulang sebelumnya.

Mengapa lebih baik memilih rumah sakit yang dekat dengan tempat tinggal seperti yang saya katakan di atas tadi? Karena agar kamu bisa meninggalkannya sejenak ke rumah dan tidak bosan dan capek jika harus mengantre lama-lama.

Sedikit berbagi pengalaman yang menurut saya pahit tapi tidak tahu menurut Anda pahit atau tidak hehe. Saya sedang menemani ayah saya periksa dengan menggunakan surat rujukan tersebut. Saya tinggal untuk pulang dulu agar tidak terlalu lama menunggu, kemudian saya datang lagi untuk kembali periksa. Karena menurut saya, saya meninggalkan rumah sakit itu cukup lama ya sudah saya menanyakan kepada perawat di spesialis dokter Ayah saya.

Saya dibentak dong, padahal saya menanyakan dengan lembut tanpa ada nada tinggi yang keluar dari mulut saya. Dia bilang "Masih lama mbak..., ini masih ada 3 orang lagi" (dengan nada rendah tapi dengan emosi) coba bayangkan sendiri, karena saya bertanya "Mbak, atas nama Bapak (Nama Ayah saya)" kalau tidak salah begitu ya percakapan kami waktu itu. Bolehlah ya dia menjawab dengan bentakan seperti itu jika saya juga sudah menanyakan berkali-kali.

Saya yang baru saja datang langsung memasang muka asem atau auto badmood, jadi malah kasihan dengan ayah saya karena tidak saya ajak ngobrol karena ke badmood an saya. But make it happy aja guys jangan sampe juga pasien yang sedang kita temani tahu kejadian yang tidak mengenakkan yang menimpa kita.

Oh iya saya juga berpesan kepada para pembaca, jika kalian mempunyai orangtua yang butuh ke rumah sakit, temanilah apalagi yang sudah memasuki lanjut usia. Saya suka kasihan dengan orangtua yang saya jumpai baik di puskesmas maupun di rumah sakit tapi mereka sendiri tanpa ada teman yang mendampinginya, apalagi orangtua ini sudah susah untuk berjalan.

Stay Safe semua! Salam Sehat! Semoga kalian dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa. Aamiin.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kkn Selengkapnya
Lihat Kkn Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun