Mohon tunggu...
Cindy Salsabila
Cindy Salsabila Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - FKM UINSU '19

Food,Loey and Book enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

KDRT Membuat Anak Menjadi Trauma

27 November 2019   17:14 Diperbarui: 27 November 2019   17:31 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

 2. Trauma Duka Cita

Trauma ini terjadi dikarenakan kehilangan sesosok yang sangat berarti dihidupnya,misalnya orangtua,saudaranya,ataupun pasangannya. Rasa kehilangan tersebut menyebabkan seseorang suka mengurung diri sendiri dan menjadi sangat tertutup. Kondisi ini terkadang membuat si penderita mengalami halusinasi.

 3. Trauma Bencana Alam

Seperti yang kita ketahui di Indonesia sendiri sering sekali terjadi bencana alam misalnya saja seperti gempa,tsunami,gunung merapi dan lainnya. Hal tersebut dapat menyebabkan seseorang terlebihnya lagi anak-anak mengalami trauma psikologi, karena keadaan tersebut terjadi secar tiba-tiba. Akibatnya seseorang menjadi mudah terkejit dan ketakutan ketika mendengar suara omabak ataupun gemuruh secara tiba-tiba.

 4. Trauma Menjadi Anak yang Diabaikan

Di Indonesia sendiri kasus ini banyak terjadi entah itu dikarenakan orang tuanya sibuk sehingga menelantarkan anak-anaknya,ataupun karena kasus KDRT yang menyebabkan anaknya lah yang menjadi koraban atas pertengkaran kedua orangtuanya. Alhasil anak-anak tersebut seperti ditelantarkan,kurangnya perhatian dan kasih sayang dari orangtuanya.

  Pada kasus KDRT trauma psikologis tersebut sering ditemukan entah itu dari pihak yang sedang bertentangan atau pada sang anak yang melihat dan merasakan hal tersebut secara langsung. Kasus KDRT ( Kekerasan Dalam Rumah Tangga ) adalah kasus yang paling banyak ditemukan diberbagai daerah ataupun didunia. KDRT ialah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami,isteri, yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik,psikis,dan keharmonisan sesuai yang terdapat dalam pasal 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

   Menurut catatan tahunan Komnas Perempuan menyatakan kasus KDRT ranah personal di Indonesia mencapai 71%. Sedangkan secara fisik mencapai 41% . Tidak semua tindakan KDRT dapat ditangani secara tuntas karena korban sering menutup-nutupi dengan alasan ikatan struktur budaya,agama,dan belum dipahaminya hukum yang berlaku. Padahal perlindunagan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban dan menindak pelakunya.

    Trauma ini dapat diatasi dengan cara menciptakan rasa aman bagi individu dengan cara seperti itu orang yang merasa tertekan akan merasa nyaman dan akan hilang dari bayangannya atas kejadian tersebut. Kemudian dengan cara berbagi cerita,apabila si penderita sudah merasa aman dan nyaman ia tidak akan sungkan untuk menceritakan masalah tersebut kepada orang terdekatnya ataupun kepada psikolog. Terakhir, membangun rasa kepercayaan diri individu bahwasannya dirinya sangat berarti untuk semua orang. Dan katakan padanya bhwa bersikaplah dengan lapang dada untuk bisa menerima traumanya tersebut.

   Untuk mengurangi tingkat KDRT perlu dipahami bahwa konsep kesetaraan dalam keluarga adalah kunci dalam menghentikan tindakan KDRT. Dalam keluarga terbagi peran-peran yang dijalankan oleh laki-laki dan perempuan dimana peranan ini menentukan berbagai keputusan yang akan diambil. Nilai-nilai ini semestinya dikomunikasikan diawal pembentukan keluarga yakni pada jenjang pernikahan. Perlunya komitmen yang kuat antara yang satu dengan yang lain, untuk mengemban konsekuensi yang hadir ketika formasi keluarga telah terbentuk. Komitmen yang telah terbentuk tersebut diharapkan dapat membangun komunikasi dua arah yang berimplikasi pada keutuhan keluarga,sehingga kasus KDRT pun tidak terjadi lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun