Mohon tunggu...
Myllani Tsesar
Myllani Tsesar Mohon Tunggu... Mahasiswa - RSIA Soerya

HRGA

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Permintaan Pendampingan Anak Berhadapan Hukum

23 Juli 2021   15:23 Diperbarui: 23 Juli 2021   15:55 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pelayanan Pendampingan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum oleh Kemenpan

Perlindungan hukum terhadap anak saksi tindak pidana menurut SPPA diatur dalam Pasal 89 UU no. 11 Tahun 2012 tentang SPPA menegaskan: "Anak korban dan/atau anak saksi berhak atas semua perlindungan dan hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan."

Dalam proses peradilan pidana perlindungan terhadap anak berkonflik dengan hukum tidak hanya didampingi oleh pihak dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) saja namun pendampingan oleh pekerja sosial yang professional.

Pekerja professional menurut pasa 1 ayat 14 UU no. 11 tahun 2012 tentang SPPA adalah seorag yang bekerja baik di Lembaga pemerintah maupun swasta, yang memiliki kompetensi dan profesi epkerjaan sosial serta kepedualian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui Pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial anak.

Syarat yang harus dipenuhi adalah surat permohonan pendampingan pekerja sosial secara tertulis kepada Dinas Sosial. Waktu penyelesaian adalah 1 hari kerja dengan biaya 0 rupiah atau tidak dipungut biaya apapun.

Sistem, mekanisme dan prosedur

  • Kepolisian/Kejaksaan/Pengadilan mengajukan surat pendampingan Pekerja Sosial (PEKSOS) kepada Kepala Dinas Sosial untuk melakukan pendampingan ABH
  • Kepala Dinas menugaskan PEKSOS untuk melakukan pendampingan

PEKSOS melakukan pendampingan ABH hingga putusan pengadilan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun