Mohon tunggu...
Myllani Tsesar
Myllani Tsesar Mohon Tunggu... Mahasiswa - RSIA Soerya

HRGA

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Rumah Aman untuk Anak Berhadapan Hukum

20 Juli 2021   12:41 Diperbarui: 24 Juli 2021   16:02 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dari jurusan Psikologi dan Hukum yang tergabung dalam Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) kelompok 76 gelombang 7 mengadakan seminar daring yang bertajuk Webinar "Rumah Aman Untuk Anak". Webinar ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang bagaimana penanganan kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), memahami kondisi psikologis ABH, serta pentingnya peran orangtua dan lingkungan untuk menciptakan rumah yang aman untuk anak (4/7).

Kelas daring tersebut merupakan lanjutan dari program kerja PMM 76 gelombang 7 yang selama ini telah aktif melakukan kampanye online melalui sosial media Instagram mengenai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Webinar ini membahas tentang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) melalui dua kacamata sekaligus, yaitu dari sisi hukum dan juga psikologis. 

Dalam pelaksanaannya, tim PMM 76 gelombang 7 bekerja sama dengan Garwita Institute yang sudah expert di bidang hukum dan psikologi.

Ada lebih dari 50 peserta yang mengikuti webinar yang diselenggarakan pada Minggu, 4 Juli 2021 dari pukul 19.00 hingga 21.00 tersebut. Terdapat 2 materi utama yang dibahas selama webinar ini berlangsung. Yaitu tentang pengertian Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan juga penjabaran singkat terkait kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di dalam rumah beserta dengan proses hukumnya. Topik ini dinilai sangat perlu dibahas karena pengaduan kasus ABH yang terus meningkat setiap tahunnya.

Materi kedua yaitu dari sisi psikologi yang membahas tentang dampak psikologis yang timbul serta penanganan secara psikologis pada anak yang berhadapan dengan hukum khususnya kasus yang TKP nya merupakan rumah dan atau orang terdekat yang menjadi pelaku utama (keluarga). Juga dibahas mengenai usaha preventif yang perlu dilakukan untuk menekan kasus ABH dengan TKP utama adalah rumah orang terdekat yang sering menjadi pelaku utama.

"Kategori seperti apa yang dikatakan aman itu? Karena pada nyatanya setiap rumah punya cara dan ciri tersendiri terkait rumah yang aman untuk anak. Aman seperti apa yang paling baik?" Tanya Alifhan Nur, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang yang menjadi salah satu peserta pada sesi QnA. "Rumah yang tetap menghargai hak anak. kita bisa mengukur bagaimana hubungan dantara anak dengan orang tua. bagaimana interaksi yang terbangun? apa dia terfasilitasi? ketika dia ingin apapun ada orang yang memberikan (kasih sayang). rumah yang saling menghargai dan menghormati. Ketika saya pergi, saya ingin selalu pulang ke rumah. Itu definisi dari rumah yang baik dan aman bagi anak." Jawab Mieke Prasetyo, S.Psi., M.Psi, Psikolog selaku pemateri webinar yang merupakan Psikolog Garwita Institute pada malam hari itu.

Setelah webinar berlangsung, salah seorang peserta yang mengikuti webinar mengatakan bahwa dia mendapat insight dan pengetahuan baru terkait dengan materi yang telah disampaikan. "Keren pemateri yang kamu hadirkan, webinarnya juga bagus banget soal anak, karena emang banyak banget problematika yang belum kejawab. Keren keren, mantap banget." Ujarnya kepada salah satu anggota PMM 76 gelombang 7. 

Dalam penutupan webinar, Myllani Tsesar Caturjuniandri, ketua dari kelompok PMM ini menerangkan bahwa  "Webinar ini menjadi goal utama kami selain daripada postingan instagram yang kami buat. Mengingat bahwa pengaduan kasus ABH dari data KPAI yang semakin meningkat dan tak jarang TKP serta pelaku utama adalah mereka yang menjadi orang terdekat bagi korban. Oleh karena itu, melalui acara webinar kali ini, diharapkan dapat memberikan gambaran seperti apa proses hukum ABH dan dampak psikologis yang timbul bagi korban serta bagaimana cara mencegah terjadinya tindakan kriminal didalam rumah."

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun