Mohon tunggu...
Dwi Siswanto
Dwi Siswanto Mohon Tunggu... -

Seorang Bloger Aja

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Khutbah Idul Fitri

11 Agustus 2011   11:32 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:53 1420
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

HADIRIN HADIROT SIDANG IDUL FITRI YANG BERBAHAGIA. . . .
Apapun dan bagaimanapun bentuk puasa yang telah kita lakukan, berapapun nilai yang telah Allah Ta’ala berikan atas puasa kita dengan segala kesempurnaan rahmat dan anugerahnya, untuk lebih menjamin keyakinan keberhasilan perjuangan kita di bulan puasa itu, Allah masih memberi kesempatan kepada kita – yang memang memiliki watak tidak sempurna ini – untuk nambeli kekurangan-kekurangan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan puasa kita, barang kali sesekali, sementara mulut kita berpuasa tidak makan dan tidak minum tetapi kita khilaf tidak memuasakannya dari memakan daging saudara-saudara kita dengan ngrasani, mengumpat atau mengeluarkan kata-kata yang tak pantas misalnya dan seterusnya dan lain sebagainya.

Kita diberi kesempatan mengeluarkan sebagian dari bahan makanan kita untuk saudara-saudara kita yng berhak menerimanya lewat zakat fitrah. Di samping makna solidaritas yang terkandung di dalam zakat fitrah itu, seperti hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, zakat fitrah itu berfungsi untuk membersihkan orang yang berpuasa dari keterlanjurannya beromong kosong dan berkata buruk saat berpuasa, bahkan menurut hadits riwayat Abu Hafsih Bin Shaahin, puasa Ramadhan bergantung antara langit-langit dan bumi dan hanya zakat fitrahlah yang dapat menaikkannya ke atas. Kewajiban membayar zakat fitrah ini – menurut Imam Al Syafi’i RA – di fardlukan kepada setiap muslim yang merdeka atau hamba Muba’ad yang memiliki kelebihan bahan makanan di malam dan hari lebarannya, juga pakaian dan tempat tinggal yang layak bagi semua keluarga yang menjadi tanggung jawab nafaqahnya. Adapun tentang waktu wajibnya adalah sejak tenggelamnya mata hari di hari terakhir bulan suci Ramadhan, dan boleh saja membayarkan zakat fitrah sejak telah masuknya bulan suci Ramadlan dengan niat Ta’jil. Sedangkan membayarkan zakat fitrah setelah dilaksanakannya sholat idul fitri hingga tenggelamnya mata hari juga masih diperkenankan atau masih diterima, tetapi dengan niat mengkodlo’i-nya.

Mudah-mudahan zakat fitrah kita, dapat menyempurnakan ibadah puasa kita, sehingga Allah mengampuni kita, merahmati kita, dan membebaskan kita dari api neraka. Dan moga-moga pula, Allah masih menganugerahkan kekuatan kepada kita untuk dapat melengkapi ganjaran ibadah puasa itu dengan kesediaan kita nantinya, untukpuasa Ramadlan kita yang telah berlalu dengan mengiringinya berpuasa selama enam hari di bulan Syawal ini. Mudah-mudahan ..

ALLAHU AKBAR 3X WALILLAHIL HAMD
HADIRIN HADIRAT KAUM MUSLIMIN DAN MUSLIMAT RAHIMAKUMULLAH .......
Selanjutnya segala aktifitas apa saja yang paling utama dilakukan sekembali kita dari shalat idul fitri ini ....... ?

Setelah berpuasa dan njungkung ngibadah selama sebulan penuh di bulan Ramadhan dengan niat ikhlas hanya memburu ridla Allah Ta’ala, dan kita telah menambelinya dengan mengeluarkan zakat fitrah, dosa-dosa kitapun diampuni.

Namun seperti kita ketahui, dosa yang diampuni itu, hanyalah dosa yang berhubungan langsung dengan Allah. Sementara masih ada dosa lain yang berkaitan dengan sesama kita, antar kita, dimana ampunan Allah bergantung pada pema’afan masing-masing kita yang bersangkutan. Oleh karenanya untuk menyempurnakan ketidak berdosaan kita, setelah shalat idul fitri ditradisikanlah halal bihalal, “sini menghalalkan dan memaafkan situ, situ menghalalkan dan memaafkan sini”.

Dengan demikian pada lebaran kali ini, diharapkan semua macam dosa apapun lebur dan kita kembali sebagaimana fitrah kita, mulus tanpa dosa bagaikan seorang bayi.

Tidakkah kita tak ingin menjadi pailit kelak di hari kemudian ......? Seperti digambarkan oleh Rasulullah saw. dalam hadits shohihnya :

أتذرون من المفلس؟ قالوا المفلس فينا من لا درهم له ولا متاع. فقال عليه الصّلاة والسّلام إنّ المفلس من امّتى من يأتى يوم القيامة بصلاة وصيام وزكاة ويأتى من قدشتم هذا وقذف هذا وأكل مال هذا وسفك دام هذا وضرب هذا. فيعطى هذا من حسناته وهذا من حسناته. فأنّ فنيت حسناته قبل أن يقضى ماعليه . أخذ من خطا ياهم. فطرحت عليه ثمّ طرح فى النّار (رواه مسلم عن ابى هريرة)

Artinya : “Tahukah kalian semua, siapakah orang yang bangkrut itu ? Tanya Rasulullah kepada para sahabatnya – merekapun menjawab : orang yang bangkrut menurut kita adalah mereka yang tidak memiliki uang dan harta benda yang tersisa.” Kemudian Rasulullah menyampaikan sabdanya : “Orang yang benar-benar pailit – diantara umatku – ialah orang yang di hari kiamat dengan membawa (seabrek) pahala shalat, puasa dan zakat; tapi (sementara itu) datanglah orang-orang yang menuntutnya, karena ketika (di dunia) ia mencaci ini, menuduh itu, memakan harta si ini, melukai si itu, dan memukul si ini. Maka di berikanlah pahala-pahala kebaikannya kepada si ini dan si itu. Jika ternyata pahala-pahala kebaikannya habis sebelum dipenuhi apa yang menjadi tanggungannya, maka diambillah dosa-dosa mereka (yang pernah di dzaliminya) dan ditimpakan kepadanya. Kemudian dicampakkanlah ia ke api neraka.” Naudzubillah ...... ! (HR. Muslim dari Abu Hurairah)

Ternyata mulut, tangan, kaki, perut dan anggota tubuh kita yang biasa kita gunakan untuk beribadah, bersujud, berdzikir, berpuasa, memberikan zakat, dapat membuat kita pailit kelak. Tidak hanya menghabiskan modal pahala yang kita tumpuk sepanjang umur kita tapi bahkan dapat menarik kepada kita kerugian orang lain. Ini semua tentunya gara-gara kita terlalu meremehkan dosa dan kesalahan terhadap sesama. Oleh karenanya, apabila kita memuliakan Tuhan, maka termasuk yang dimuliakan Tuhan ialah manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun