Mohon tunggu...
Dr Dra Ika Yuni Purnama  M Hum
Dr Dra Ika Yuni Purnama M Hum Mohon Tunggu... Desainer - Desainer Interior/Dosen Institut Kesenian Jakarta (IKJ)

Profesi saya adalah sebagai desainer Interior dan berbagi ilmu dengan mengajar tetap di Institut Kesenian Jakarta (IKJ). Beberapa hobi saya berhubungan dengan seni dan desain seperti melukis, menulis puisi, traveling seputar arsitektur interior.

Selanjutnya

Tutup

Indonesia Lestari

Himpunan Desainer Interior Indonesia Membangun Profesi Tingkat Dunia

9 Desember 2022   14:00 Diperbarui: 9 Desember 2022   15:45 1201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketua Bidang Etika Profesi; Ir. Mochammad Natsir, M.Sc dan pengurus LPJK Kementerian PUPR yakni Bapak Ir. Tri Widjajanto Joedosastro, MT. turut hadir mendukung Asosiasi desainer interior Indonesia (HDII) untuk memperjuangkan pengakuan keahlian desainer Tanah Air di tingkat Asia Pasifik. Asosiasi interior desain Philippine government as a community of professional interior design(PIID), Philippine government as a community of professional interior design (CIDE) dan Professional Regulatory Boards (PRB of ID) di Philippine mengadakan konperensi pertama yang bertempat di hotel Okura Manila pada tanggal 1 hingga 4 Desember 2022.

Presiden Himpunan Desainer Interior Indonesia (HDII) Rohadi Sumardi, HDII mendorong prinsip mutual recognition agreement (MRA) diberlakukan oleh negara-negara Asia Pasifik. Prinsip saling pengakuan tersebut adalah salah satu topik yang dihadiri president Asia Pacific Space Designers Alliance (APSDA) Mr.Keat Ong (Singapore).

 APSDA merupakan organisasi yang menaungi 16 asosiasi desainer interior yang berasal dari 12 negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik. Pembicaraan tentang penerapan MRA muncul bersamaan dengan persiapan Indonesia menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean yang mulai bergulir pada akhir 2015.

HDII ingin agar standar sertifikasi profesi yang diterapkan di Asean bisa diterima oleh asosiasi desainer interior anggota APSDA yang berasal dari luar Asean. Indonesia membagi sertifikat kemampuan desain interior, yang tergabung dalam jasa arsitektur, ke dalam tiga jenis sertifkat yaitu Desainer Interior Utama, Interior Madya, dan Interior Muda. Desainer Interior adalah warga negara Asean yang mendapat sertifikat kemampuan dan izin praktik dari otoritas keahlian yang diakui oleh pemerintah negara Asean. Sertifikasi profesi desain interior diberikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dalam kualifikasi jasa konstruksi mulai dari profesi tukang hingga profesi ahli utama. 

HDII merupakan satu-satunya asosiasi profesi yang menaungi Profesi Desain Interior di Indonesia dan diakui oleh pemerintah Indonesia berdasar (UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi) ; Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018 tentang Perhitungan Iuran; Peraturan Pemerintah No : 14 Tahun 2021 tentang Jasa Konstruksi;  UU No. 11 Tahun 2020 tentang pengaturan Tata Kerja & Cipta;  Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Izin Usaha serta HDII telah diakreditasi oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2021.

Seiring dengan berkembangnya bidang desain interior HDII kini memiliki 21 cabang di seluruh Indonesia (DKI Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Solo, Semarang, Surabaya, Bali,Makasar, Padang, Medan, Pekanbaru, Aceh, samarinda, Palembang, Tangerang, Papua, Maluku, SulawesiTenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara ).

Jumlah anggota profesional desain interior yang bersertifikat dari  seluruh Indonesia saat ini adalah 1.897 dan yang belum bersertifikat sekitar  6.000 orang. Jumlah Perguruan Tinggi yang memiliki jurusan Desain Interior di Indonesia : 34 universitas dengan lulusan sekitar 1.500 mahasiswa per tahun. Sertifikat profesi, desainer Indonesia menjadi bahasan utama karena penting untuk bisa bersaing di dalam negeri dan bisa bersaing di pasar tenaga kerja negara-negara Asean maupun Asia Pasifik. HDII sudah tergabung dalam APSDA sejak 1989.

Filipina mengadakan konferensi pertama dengan Indonesia untuk saling mengakui kualifikasI professional yang diwakili Delegasi Indonesia yakni Rohadi Sumardi, Presiden HDII, Ir.Moch.Natsir, M.Sc, Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat. Filipina diwakili oleh Hon.Erwin M.Enad, Komisaris, Komisi Peraturan Profesi

Hon.Jose Y Cueto, Komisaris Jr., Komisi Regulasi Profesional (Jalur MRPQ),Hon Maria Carlota D. Hilvano. Anggota,Dewan Desain Interior Profesional, Michelle Loise C. Saquito-Marcial, Kepala, Divisi Pengembangan Internasional.

 Dalam perlehatan antara Indonesia dan Filipina tersebut terdapat 5 inti pembahasan yang meliputi: pengembangan pada bidang Pendidikanyang di wakili oleh Vincent Louise V.Tan,Dr.Cama Juli Rianingrum,Dr.Titi Indahyani dan Dr.Sri Fariyanti Pane, M.Sn. Bidang pengembangan akreditasi dan lisensi diwakili oleh IDr.Catherine Almazan, Muhamad Lutfi Hasan, Dr.Adrian del Monte. Bidang Keprofesionalan diwakili oleh IDr.Hermie Rey Oplado,Ir.Rosdiana Wulandari,Naila Djatmika. Bidang Pengembangan Etika diwakili oleh dr.Adelaida Mayo, IDr.Charta Paz Fores,Rohadi Sumardi,M.Sn,Hartono Akim. Dan terakhir adalah bidang Pengembangan Profesional (CPD) diwakii oleh IDr. Trisha Pademal,  Dr Raquel Florendo,Quartanty Djotowijojo, Dr.Ika Yuni Purnama,M.Hum, Khairunnisa Sofyan.

Lebih lanjut presiden HDII, Rohadi Sumardi HDII mengingatkan untuk pengurus HDII untuk menindaklanjuti sehingga team MRA bisa menyelesaikan tahap pembahasan lebih mendalam dan segera melaporkan ke Kementerian PUPR dan Kementerian Perdaganan serta  Kementerian Tenaga Kerja untuk dibahas ditingkat G to G Asean.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Indonesia Lestari Selengkapnya
Lihat Indonesia Lestari Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun