Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja). Perppu yang tebalnya 1117 halaman menjadi kontroversi karena mencabut UU.Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sehingga tidak berlaku lagi.Â
Dengan disahkannya Perppu cipta kerja nomor 2 tahun 2022 membuat masyarakat menjadi kontroversi dengan mengingat sebelumnya sudah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah melakukan pengujian Formil terhadap UU.Cipta Kerja dan diputuskan bahwa UU.Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 (Putusan MK-91) dan Putusan MK tersebut memberi waktu UU.Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja untuk diperbaiki selama dua tahun, dan jika Pemerintah-DPR tidak memperbaiki maka UU Cipta Kerja dibatalkan karena tidak sesuai dengan Sistem Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.Â
Dengan adanya hal seperti ini hanya membuat ketidak konsistenan peraturan di negara Indonesia, yang sekejap berubah-rubah tanpa penegakan, peraturan yang sebelumnya yakni UU.Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu sudah tidak berlaku lagi dikarenakan ketika DPR tidak bisa memperbaiki, dengan seperti itu peraturan yang sudah di sahkan menurut konstitusi yang memang sudah di mufakati oleh DPR dan seluruh rakyat maka peraturan tersebut berdampak baik dalam kehidupan masyarakat, karena mengingat presiden di akhir tahun dengan keluarnya Perppu nomor 2 tahun 2022 sehingga sampai mencabut UU nomor 11 tahun 2020, yang tebalnya 1117 isinya beberapa Pasal masih belum sesuai dan terdapat perbedaan dengan ketentuan hukum yang sebelumnya.Â
Permasalahan akan muncul kembali terutama bagi perusahaan perusahaan yang memilki dan akan menerapkan sistem hubungan kerja outsourching atau alih daya, cuti kerja , waktu istirahat dan libur pekerja. Dan dapat berdampak buruk ketidakpastian akan aturan yang berlaku karena berubah-rubah dalam waktu singkat sehingga kekhawatiran bagi para investor menanamkan modalnya menjadi batal sekaligus bisa berubah pemikirannya jika menanamkan modal di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H