Mohon tunggu...
Muhammad Wislan Arif
Muhammad Wislan Arif Mohon Tunggu... profesional -

Hobi membaca, menulis dan traveling. Membanggakan Sejarah Bangsa. Mengembangkan Kesadaran Nasional untuk Kejayaan Republik Indonesia, di mana Anak-Cucu-Cicit-Canggah hidup bersama dalam Negara yang Adil dan Makmur --- Tata Tentram Kerta Raharja, Gemah Ripah Loh Jinawi. Merdeka !

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Perberat Hukuman Koruptor --- Bukan Remisi tapi Kerja Sosial! (Karikatur-85)

10 Desember 2012   02:23 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:55 573
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_220650" align="aligncenter" width="473" caption="Grafis MWA --- Karikatur 85"][/caption]

Bertekad : Berani Jujur --- Kembangkan Pencegahan.

Korupsi di Indonesia telah menjadi budaya --- pada hal Bung Hatta berseru tahun 1961 : “Cegah Korupsi, jangan sampai menjadi budaya !”

Lha ?

Nasi telah menjadi bubur, kataPepatah Lama.

Indonesia panik,DPR RI panik, Pemerintah panik, KPK panik, Koruptor panik, Presiden panik, politisi panik, keluarga koruptor panik --- Rakyat dan Kroco juga panik.

Ada yang tidak panik ?

Ada.

Anasir Asing tidak panik, malah mereka senantiasa membuat simulasi Operasi Intelijen --- persis VOC atau Pemerintah Hindia Belanda dulu mempersiapkan kaum Feodal sebagai begundal dengan pendekatan masalah sosial.

Mereka melakukan “intercept” setiap saat, untuk mengambil keuntungan ekonomi dan politik.

Untuk menemukan resep inovatif “Pencegahan” :

1.Perkaya muatan Karakter bertanggungjawab dalam Sistim Pendidikan Nasional --- malu mencuri dan memakai yang bukan haknya.

2.Merekayasa Lingkungan Sosial untuk juga melahirkan Karakter ad. 1 melalui Kebijakan Politik dan Sosial, sebagai faktor eksternal yang turut membina karakter dan behavior .

3. Berlakukan Hukuman Mati bagi Kejahatan Luar Biasa seperti Tindak Pidana Korupsi dan Suap.

4.Perberat Hukuman Badan dengan kelipatan 5, 10, 15 sampai Seumur Hidup --- tidak ada remisi untuk vonis bagi tindak pidana korupsi, kecuali butir nilai kerja-bakti berikut

5.Melaksana Hukuman Sosial, yakni mereka bekerja di Proyek Sosial, Pekerjaan Umum seperti perbersihan Sampah dan Sanitasi, dan sejumlah daftar Kerja Sosial lainnya. Mereka bekerja dengan Seragam menyolok, semacam Werkpak, rancangan Celana Monyet yang praktis dan menyenangkan. Untuk itu mereka mendapat Nilai Kerja-bakti yang akan menjadi input bagi Pembinaan dan Pengurangan masa hukuman.

Budaya Korupsi hanya bisa diberantas dengan Tindakan Budaya : perubahan paradigma terhadap Authority dan Responsibility --- melalui Pendidikan dan Hukuman (Fisik dan Sosial).

Ingat pesan Bung Hatta : Cegah Korupsi jangan sampai menjadi Budaya ! (Kroco)

Perkuat Karakter Manusia Indonesia Anti Korupsi dengan Teladan dan Contoh Konkrit.

[MWA] (Karikatur Sospol -85)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun