Penegakkan Hukum wajib hukumnya
Begitu kata Konstitusi dan Amanat Reformasi
DPR RIParlemen Indonesia --- jangan mlempem dan kesengsem.
Gunakan Hak- Kewajibanmujuga serap Aspirasi Rakyatmu.
Rakyat yang memilihmu menjadi Wakil dan membayar Gaji-upah dan Tunjanganmu’
‘Ngerti enggak Sistem Presidential ?
Boleh Koalisi boleh Fraksi boleh Komisi.
Tidak boleh terima Suap dan Gratifikasi apalagi Korupsi
Gunakan Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat
Kini IPOLEKSOSBUD HANKAM sudah morat-marit jumpalitan
Mengajukan Pertanyaan, Menyampaikan Usul Perbaikan.
Penegak Hukum dan Menteri Hukum --- serta jajaran Organisasi Hukum, baiknya,
Punya Kesadaran Hukum dan Kecerdasan Hukum --- karena Negeri tambah morat-marit,
Kalau begini terus. Silahkan baca kutipan :
“…………………..Pengelola Negara yang Amatiran
Sabtu, 10 Maret 2012 00:00 WIB
………………………………
Akan tetapi, kita ingatkan bahwa perang melawan korupsi harus di bawah koridor hukum, tidak asal-asalan. Amir Syamsuddin dan Denny Indrayana harus lebih dulu merevisi UU No 12 Tahun 1995 sebelum melakukan moratorium atau bahkan menghapuskan remisi bagi koruptor. Sebagai menteri dan wakil menteri hukum dan HAM, Amir dan Denny semestinya menjadi teladan bagi publik bagaimana mematuhi hukum. Putusan PTUN Jakarta yang memenangkan koruptor merupakan pelajaran bahwa pengelola negara harus profesional, tidak amatiran………………….”
(Media Indonesia.Com 10/3, Editorial MI 10/3)
Insyaflah (Kroco --- prajurit Kraton)
[MWA] (Karikatur Sospol 45)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H