Mohon tunggu...
Muhammad Wislan Arif
Muhammad Wislan Arif Mohon Tunggu... profesional -

Hobi membaca, menulis dan traveling. Membanggakan Sejarah Bangsa. Mengembangkan Kesadaran Nasional untuk Kejayaan Republik Indonesia, di mana Anak-Cucu-Cicit-Canggah hidup bersama dalam Negara yang Adil dan Makmur --- Tata Tentram Kerta Raharja, Gemah Ripah Loh Jinawi. Merdeka !

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kesadaran Nasional (13) Hai Buruh sadari-lah Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 Amendemen

1 Mei 2010   02:18 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:29 552
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap Warga Negara Indonesia harus mempunyai “Kesadaran Berkonstitusi”  --- Preambule, Pasal-pasal dan Ayat-ayatnya harus lengkap dipelajari. Agar mengerti Tujuan Republik Indonesia dan Hak serta Kewajiban sebagai WNI.  ! Mei 2010 ini hari dua pasal dan dua ayatnya masing-masing coba disadari.

Pasal 27 ayat (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

Pasal 28D ayat (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Sebagai Warga Negara Indonesia, kita merasa lega bahwa Konstitusi menjamin bahwa, setiap orang berhak atas pekerjaan, penghidupan yang layak, mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

 

            Kalau Rakyat berhak --- lantas siapa yang berkewajiban melaksanakan Pasal-pasal dan Ayat-ayat tersebut ?  Penyelenggara Negara-lah yang berkewajiban.  Mereka telah dipilih, telah diangkat, disumpah, telah digaji, diberi fasilitas --- dijamin pula Anggaran-nya.  Apa lagi ?

 

            Ada sistem untuk menyelenggarakan proses manajemen bernegara --- kalau diperlukan Check and Balance antara Pemerintah dan fungsi Legislatif --- evaluasilah Undang-undang dan Ketentuan yang diperlukan.   Masih kurang dan macet, atau  mismanajemen --- dalam fungsi Ekskutif, Legislatif mau pun Yudikatif --- kembali Rakyat harus bertindak (ada Hak dan Kewajiban lain yang bisa digunakan secara Konstitusional).

 

Kalau Sistem, Manajemen bernegara, dan Hasil Kinerja tidak sesuai dengan Ketentuan Undang-undang, ke-tiga fungsi Trias Politika tidak terlaksana.  Maka Pilar Demokrasi  yang ke-IV harus bertindak. Pers yang bebas harus menyuarakan kebenaran dan keadilan.

 

            Syukur dalam proses demokratisasi setelah Gerakan Reformasi 1998 --- peranan  Pers sebagai Pilar ke-IV Demokrasi sudah berjalan. Jangan ada usaha membelenggu terhadap Kebebasan Pers. Agar kalau ada kemacetan proses demokratisasi, bisa dikoreksi.

 

            Jadi di paragraf di atas meninjau bagaimana mekanisme meng-kontrol pelaksanaan Hak WNI dari kedua pasal Undang-undang Dasar diatas.

 

Ini ada pula  langkah Rakyat melaku kontrol bebas dan aktif:

1.       Apakah partai-partai sebagai Infra Struktur Demokrasi bisa membawakan aspirasi Rakyat ?

2.      Apakah APBN  setiap tahun menjamin penciptaan dan pemenuhan Lapangan Kerja bagi WNI ?

3.      Di Akhir tahun apakah terlaksana Lapangan Kerja buat Rakyat --- harus ada Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Buruh, untuk mengevaluasi data kemajuan pertumbuhan ekonomi --- jangan angka yang tidak efektif. Tidak berguna itu Rupiah yang di-anggarkan. Setiap Rupiah yang dianggarkan harus untuk pelaksanaan Konstitusi.

4.      Fungsi Legislatif harus kritis pada saat membahas APBN maupun mengevaluasi hasil pekerjaan Presiden dan Pemerintahannya.

5.      Fungsi Legislatif harus kritis menggunakan Hak dan Kewajiban Konstitusi , dengan membuat Undang-undang dan melakukan pengawasan yang seksama --- agar Indonesia mempunyai Strategi Kebudyaaan dalam pelaksanaan Konstitusi dan Demokratisasi.

6.      Kemudian Rakyat melakukan Hak Pilihnya dengan cerdas --- jangan memilih Calon Pemimpin dan partai yang ragu-ragu dan tidak becus melaksanakan Undang-undang Dasar 1945 Amendemen.

 

 

 

! Mei memang didesain sebagai Hari Buruh oleh organisasi  Sosialis Internasional pada tahun 1889. Dan sejak saat itu, pada 1 Mei setiap tahun, diselenggarakan --- dengan parade, demonstrasi, dan Mimbar Bebas --- oleh Organisasi Buruh dan Partai Politik (terutama Sayap Kiri, makanya agak misleading oleh berbagai pemerintahan) Sebagai Hari Buruh Internasional, di beberapa negara 1 Mei juga ditetapkan sebagai hari libur nasional.

 

Bekerja produktif-lah, berdiskusilah, ber-demonstrasi-lah dengan sungguh-sungguh untuk melaksanakan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Hanya itu.    Merdeka !

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun