Mohon tunggu...
Muhammad Wislan Arif
Muhammad Wislan Arif Mohon Tunggu... profesional -

Hobi membaca, menulis dan traveling. Membanggakan Sejarah Bangsa. Mengembangkan Kesadaran Nasional untuk Kejayaan Republik Indonesia, di mana Anak-Cucu-Cicit-Canggah hidup bersama dalam Negara yang Adil dan Makmur --- Tata Tentram Kerta Raharja, Gemah Ripah Loh Jinawi. Merdeka !

Selanjutnya

Tutup

Politik

Serial Kesadaran Nasional (05) Kesadaran Hukum dan Pelestarian Lingkungan Hidup

28 Desember 2009   01:32 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:44 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari Tambo Minangkabau. Nenek Moyang orang Indonesia telah meletakkan Landasan hukum yang penuh amanat kepada anak-cucu-nya dari masa Klasik dulu hingga ke masa Kontemporer saat ini. Renungkanlah :

“Dimulai dengan Bismillah dan Pujian kepada Allah (dalam bahasa Arabdan terjemahan-nya)………………’.Undang-undang sembilan pucuk dan pembagiannya, yaitu Undang-undang takluk pada Raja, Penghulu, Alam, pakaian, permainan, bunyi-bunyian, ramai-ramaian, Hukum yang terpakai pada Alam dan Kebesaran Alam ‘………………….”

Kutipan diambil dari Ikhtisar isi Tambo dari buku “Menggali Khazanah Sastra Melayu Klasik, DR Edwar Djamaris, Balai Pustaka-1990. Huruf ‘ Kapital, Bold dan Italic’dari penulis.

Secara penafsiran untuk kebutuhan kontemporer.Luar biasa---Sumber Hukum , serta Kebijaksanaan dan Amanat yang diletakkan Nenek Moyang ini.Di sana dititipkan amanat bahwa pemerintah dan semua jajaran birokrat-nya terikat pada Undang-undang---Kebudayaan yang berlaku dalam masyarakat juga harus diatur dan terkait dengan Undang-undang.Yang luar biasa di-amanatkan oleh nenek moyang orang Melayu Minangkabau bahwa Hukum ( norma yang mengatur, penegakan--demi) yang terpakai pada Alam dan Kebesaran Alam.

 

Luar Biasa !

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun