Mohon tunggu...
Muzdalifah Arrobby
Muzdalifah Arrobby Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi - UIN Syarif Hidayatullah

Saya Mahasiswa Jurnalistik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Khamar dalam Perspektif Al-Qur'an: Sebuah Patologi Sosial

14 Juni 2024   14:33 Diperbarui: 14 Juni 2024   15:22 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut Al-Qur'an Khamar atau minuman keras telah lama menjadi bagian dari kehidupan berbagai budaya di dunia. Namun, dalam perspektif Al-Qur'an, khamar adalah perbuatan yang dilarang karena dampak buruknya yang besar terhadap individu dan masyarakat. Dalam Artikel ini mengungkap mengapa khamar dianggap merusak dan bagaimana Al-Qur'an memberikan panduan untuk menjauh darinya.

Apa Itu Khamar?

Kata "khamar" dalam bahasa Arab berarti menutup, baik secara fisik maupun metaforis. Secara fisik, ini mengacu pada sesuatu yang menutupi, sama halnya seperti khamar yang berarti kerudung yang menutup aurat. Secara metaforis, khamar itu menutup pikiran, perasaan, dan spiritualitas seseorang. Inilah sebabnya mengapa khamar, dalam bentuk minuman keras, sangat dilarang dalam Islam.

Jenis-jenis Minuman Keras

Minuman keras atau miras termasuk dalam kategori khamar dan mencakup berbagai jenis, seperti:

  • Arak: Minuman keras tradisional yang sering kali diproduksi secara lokal.
  • Ramuan-ramuan: Campuran bahan alami yang difermentasi untuk menghasilkan efek memabukkan.
  • Narkotika yang diubah menjadi pil/tablet/serbuk: Bahan kimia yang dimodifikasi untuk menciptakan efek mabuk yang kuat.

Mengapa Khamar Berbahaya Menurut Al-Qur'an?

Al-Qur'an secara tegas melarang konsumsi khamar dalam Surah Al-Ma'idah ayat 90:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Ayat ini mengelompokkan khamar bersama dengan judi, penyembahan berhala, dan mengundi nasib sebagai perbuatan yang disenangi oleh setan dan merusak. Dengan demikian, khamar dianggap sebagai aktivitas yang tidak hanya merugikan individu yang melakukannya tetapi juga masyarakat secara keseluruhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun