Kabupaten Brebes, Jawa Tengah sudah menjadi daerah dengan Zona Merah Pandemi Corona. Hal ini disampaikan Pemerintah Kabupaten Brebes melalui situs corona.brebeskab.go.id bahwa pada hari Rabu, 6 Mei 2020, jumlah pasien positif Corona yang awalnya 1 orang melonjak menjadi 16 orang. Kenaikan yang cukup drastis dan menimbulkan shock yang wow bagi masyarakat Brebes.Â
Karena sedari awal, Brebes satu-satunya kabupaten di Jawa Tengah yang masih masuk kategori Kuning, tapi per 6 Mei 2020 kemarin berubah dratis dengan angka fantastis. Bagaimana tidak? Masyarakat tentunya masih merasa aman dan baik-baik saja.
Oleh karena itu, Ibu Idza Priyanti, SE, MH, selaku Bupati dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Brebes, mengeluarkan instruksi nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Kabupaten Brebes. Apa saja poin ketentuan dalam Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) ini?
Instruksi ini ditujukan kepada Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa, Pimpinan Perusahaan yang ada di Kabupaten Brebes, berikut poin-poin instruksi Bupati terkait dengan PKM :
Poin pertama, memastikan seluruh masyarakat di kabupaten Brebes untuk menerapkan protokoler kesehatan dan melaksanakan PHBS (cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau dengan handsanitizer), menggunakan masker, melaksanakan social distancing dan physical distancing.
Kedua, menginstruksikan kepada Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa, Pimpinan Perusahaan yang ada di Kabupaten Brebes untuk melakukan percepatan penanganan Corona Covid 19 dengan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Selengkapnya bisa lihat informasi gambar di bawah ini :
Mari bersama kita taati instruksi dari Bupati ini berkaitan dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Ini semua guna untuk mempercepat penanganan Corona Covid 19 di Kabupaten Brebes dan memutus rantai persebaran Corona. Kalau enggak dari kita? Siapa lagi?