Mohon tunggu...
Muzammil
Muzammil Mohon Tunggu... Pustakawan - UIN ANTASARI

campai tujuan sekeras mungkin

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Fazlur Rahman: Pemikiran Tentang Maslahat Hukum Islam

26 Mei 2019   12:06 Diperbarui: 26 Mei 2019   12:29 617
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fazlur Rahman adalah salah seorang pemikir muslim yang paling serius dan produktif pada abad kedua puluh ini karya-karya berupa buku maupun jurnal ilmiah di pakistan, eropa dan amerika sejak tahun 1950-an karya-karya banyak meliputi tafsir, teologi hadis, filsafah hukum islam dan lain-lain

Rahman sejak kecil sekitar usia sepuluh tahun telah hafal Al-Qur'an secara keseluruhannya. Pendidikan yang didapat Rahman dalam keluarganya benarbenar efektif dalam membentuk watak serta kepribadiannya untuk menghadapidunia nyata. Menurut Rahman, ada beberapa faktor yang telah membentuk karakter dan mendalami ilmu keagamaannya.

Di antara beberapa faktor tersebut diantaranya adalah ketekunan sosok Maulana Shihabuddin (ayahnya), dalam mengajarkan agama kepadanya di lingkungannya rumahnya dengan disiplin tinggi. Sehingga, Rahman mampu menghadapi berbagai macam peradaban modern. Disamping itu, Rahman mendapatkan pengajaran dari ibunya, terutama mengenai kasih sayang, kecintaan dan kejujuran sepenuh hati. 12 Pasca Rahman menamatkan sekolahnya pada tingkat menengah, ia melanjutkan studinya di Departemen Ketimuran Universitas Punjab pada tahun 1942. Rahman berhasil menyelesaikan pendidikan akademisnya pada universitas tersebut dan memperoleh gelar M.A. dalam bidang sastra Arab.

Pada tahun 1946 Rahman melanjutkan studi S3 (program doktornya) ke Universitas Oxpord di  Inggris dan meraih gelar bidang filsafat Islam pada tahun 1949. Adapun disertasi yang Rahman ajukan adalah tentang Ibn Sina. Dua tahun kemudian, Oxpord University Press menerbitkan terjemahan Inggrisnya dari karya monumental Ibn Sina, Kitab Al-Najat dengan judul Avicenna's Psychology.

Kitab Al-Najat merupakan ringkasan Ibn Sina sendiri terhadap karya agungnya, Kitab Al-Syifa. Penerjemahannya oleh Rahman, disamping kajian-kajiannya yang mendalam tentang Ibn Sina, telah mengangkat reputasinya di kalangan sarjana-sarjana ketimuran sebagai seorang yang ahli tentang Ibn Sina.13 Setelah meraih gelar doktor, Rahman diminta menjadi dosen studi Persia dan filsafat Islam di Universitas Durham dari tahun 1950 sampai dengan tahun 1958. Pada tahun 1958 Rahman diangkat menjadi Guru Besar di Institut Studi Islam Universitas McGill, Kanada sampai dengan tahun 1961.

Adapun problema yang akan dikaji dalam tulisan berikut ini adalah bagaimana pemikiran Fazlur Rahman tentang maslahat dalam hukum Islam? Dan bagaimana prospek pemikiran tersebut dalam kaitaimyadengan pengembangan hukum Islam pada masa yang akan datang? Salah satu problema yang dihadapi kaum muslimin dalam usaha untuk menjawab tantangan abad ini,  adalah bagaimana menafsirkan kembali ajaran-ajaran yang terkandung dalam Al-Quran dan Sunnah, kemudian merumuskan hasil-hasil penafsiran itu ke dalam konteks kehidupan kekinian.

Apabila kaum muslimin gagal menangani usaha ini, atau dengan kata lain, bersikeras dalam implementasi harfiyah dalam aturan-aturan Al-Qur'an dan sunnah, dengan menutup mata terhadap perubahan-perubahan sosial yang teijadi secra riil di depan mata kita, sama saja artinya dengan mengabaikan tujuan-tujuan moral sosialnya(Rahman, 1982: 12).

Lebih jauh lagi bahwa apabila perubahanperubahan baru terjadi dalam dan menirapa suatu masyarakat, maka nasib masyarakat itu akan tergantung sejauhmana masyarakat itu sanggup menghadapi tantangan baru itu secara kreati' (Rahman, 1965: 182). Untuk itu Rahman menawarkan metodologinya yang terdiri dari tiga langkah utama, yaitu:

(1) Pendekatan historis untuk menemukan makna teks Al-Qur'an dalam bentangan karir dan peijuangan Nabi Muhammad saw;

(2) Pembedaan antara ketetapan legal dengan sasaran dan tujuan Al-Qur'an;

(3) Pemahaman dan penetapan sasaran Al-Quran dengan sepenuhnya memperhatikan latar belakang sosiologi Sehubungan dengan langkah pertama, maka pendekatan historis yang serius dan jujur hams digunakan untiik menemukan makna teks Al-Qur'an. Bagian-bagian sosiologisnya dapat dikenakan terapi historis.

Dalam kaitan ini Al-Qur'an  dipelajari dalam tatanan kronologisnya. Mengawali dengan pemikiran terhadap bagian-bagian wahyu paling awal akan memberikan persepsi yang cukup akurat mengenai dorongan dasar gerakan Islam, sebagaimana dibedakan dari pranatapranata yang dibangun belakangan, Dan demikianlah seseorang hams mengikuti bentangan Al-Qur'an sepanjang karir Nabi Muhammadsaw. Metode historis ini akan banyak menyelamatkan kita dari penafsininpenalsiran Al-Qur'an yang semenamena.

Di samping menetapkan makna rincian-rinciannya, metode ini juga akan menunjukJcan secara jelas makna keseluruhan Al-Qur'ansebagai suatu yang koheren Sedang tentang langkah kedua pembedaan antara ketetapan legal dengan sasaran dan tujuan AlQur'an.

Setelah aplikasi langkah pertama ketetapan-ketetapan legal Al-Qur'an dan sasaran serta tujuannya. Karena Al-Qur'an biasanya menjelaskan alasan-alasan bagi pernyataan-pernyataan legal spesifiknya Sementara tentang langkah yang ketiga, adalah memahami dan menetapkan sasaran serta tujuan AlQur'an dengan mempertimbangkan latar belakang sosiologisnya, yaitu lingkungan dimana Nabi Muhammad saw bergerak dan bekerja. Hal ini akan mengakhiri penafsiranpenafsiran Al-Qur'an yang semenamena. Pendekatan ini akan bergunadan merupakan satu-satunya cara

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun