Mohon tunggu...
Muzammil
Muzammil Mohon Tunggu... Pustakawan - UIN ANTASARI

campai tujuan sekeras mungkin

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Fazlur Rahman: Pemikiran Tentang Maslahat Hukum Islam

26 Mei 2019   12:06 Diperbarui: 26 Mei 2019   12:29 617
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dalam kaitan ini Al-Qur'an  dipelajari dalam tatanan kronologisnya. Mengawali dengan pemikiran terhadap bagian-bagian wahyu paling awal akan memberikan persepsi yang cukup akurat mengenai dorongan dasar gerakan Islam, sebagaimana dibedakan dari pranatapranata yang dibangun belakangan, Dan demikianlah seseorang hams mengikuti bentangan Al-Qur'an sepanjang karir Nabi Muhammadsaw. Metode historis ini akan banyak menyelamatkan kita dari penafsininpenalsiran Al-Qur'an yang semenamena.

Di samping menetapkan makna rincian-rinciannya, metode ini juga akan menunjukJcan secara jelas makna keseluruhan Al-Qur'ansebagai suatu yang koheren Sedang tentang langkah kedua pembedaan antara ketetapan legal dengan sasaran dan tujuan AlQur'an.

Setelah aplikasi langkah pertama ketetapan-ketetapan legal Al-Qur'an dan sasaran serta tujuannya. Karena Al-Qur'an biasanya menjelaskan alasan-alasan bagi pernyataan-pernyataan legal spesifiknya Sementara tentang langkah yang ketiga, adalah memahami dan menetapkan sasaran serta tujuan AlQur'an dengan mempertimbangkan latar belakang sosiologisnya, yaitu lingkungan dimana Nabi Muhammad saw bergerak dan bekerja. Hal ini akan mengakhiri penafsiranpenafsiran Al-Qur'an yang semenamena. Pendekatan ini akan bergunadan merupakan satu-satunya cara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun