5. Pelaksanaan perbaikan alat Elektromedik .Â
   Termasuk: trouble shooting, penggantian komponen, uji fungsi alat, verifikasi/pengujian/kalibrasi & membuat Laporan
6. Pemindahan dan pemasangan ulang alat ElektromedikÂ
7. Pelaksanaan pemantauan fungsi alat Elektromedik/alat ukur standarÂ
8. Melakukan perencanaan pemenuhan kebutuhan alat Elektromedik.Â
9. Uji produksi alat Elektromedik.Â
Dampak dan Implementasi
Dengan regulasi yang telah di tetapkan, diharapkan tenaga elektromedis dapat memberikan pelayanan yang lebih profesional, efisien, dan aman. Institusi pendidikan diharapkan mengadaptasi kurikulum sesuai standar yang di tetapkan, sementara pemerintah dapat memanfaatkan regulasi ini untuk meningkatkan pengawasan dan pelatihan elektromedis. Sehingga akan meningkatkan kepercayaan & kesehatan masyarakat terutama di indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H