Mohon tunggu...
Muzakki Ahmad F
Muzakki Ahmad F Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

bisnis online, travel and fotograph

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Hakikat Makna Pancasila serta Bentuk-Bentuk Implementasinya dalam Kehidupan Bermasyarakat yang Bernegara

22 Oktober 2024   23:49 Diperbarui: 23 Oktober 2024   00:13 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kita sebagai warga negara Indonesia sering kali melupakan dasar negara kita sendiri. Padahal dasar negara merupakan sebuah acuan standar seseorang untuk bernegara. Tak sedikit dari kita; warga negara Indonesia yang acuh tak acuh dengan dasar negara. Contoh sederhana, banyak di zaman sekarang kelompok-kelompok yang keras berideologi tentang perbedaan pendapat mengenai suatu gagasan kelompok-kelompok yang ada di Indonesia. Perbedaan selalu menjadi akar masalah pada golongan-golongan tertentu. Hingga menimbulkan suatu konflik yang merugikan salah satu maupun kedua belah pihak. 

Padahal terdapat sila di Pancasila yang telah lama di rumuskan sejak 79 tahun silam untuk menjadi sebuah pedoman bernegara di negara Indonesia. Masih saja mereka belum bisa memahami makna dasar ideologi negara kita ini, sudah jelas bunyinya di sila ke-3 pada Pancasila yaitu “Persatuan Indonesia”. Pada sila ini memuat banyak rincian-rincian yang menyinggung tentang menghargai segala perbedaan yang ada pada negara Indonesia. Coba kita implementasikan pada masalah di atas mengenai perbedaan pendapat pada suatu golongan. Ketika kita mengikuti suatu golongan yang mana pada golongan tersebut memiliki ideologi yang berbeda dengan golongan lainnya, sikap kita sebagai warga Indonesia yang mengerti akan dasar negara kita pasti akan mengambil tindakan yang biasa disebut dengan toleransi. 

Yah, pada sila ke-3 ini terdapat kandungan nilai toleransi yang harus kita ambil sebagai suatu tindakan ketika menghadapi perbedaan pendapat. Jika kita sebagai warga Indonesia yang waras mengambil tindakan toleransi tersebut, maka pada banyaknya perbedaan yang ada di Indonesia pasti tidak akan terjadi yang namanya konflik. Konflik merupakan suatu kejadian yang dapat merugikan banyak pihak yang terdiri dari kelompok-kelompok tertentu. 

Sangat miris kan jika kita sebagai warga negara belum bisa memahami makna pada sila-sila Pancasila. Nah kita sebagai generasi emas bangsa harus bisa mengubah dan mewarnai pandangan ataupun pola pikir masyarakat mengenai minusnya pemahaman makna pada sila-sila Pancasila, serta tindakan-tindakan apa yang harus kita implementasikan dari nilai-nilai Pancasila di era Globalisasi saat ini. Berbicara soal Pancasila, kurang tepat bila mana tidak membahas arti Pancasila itu sendiri. Berikut penjelasan mengenai makna Pancasila.

Pancasila adalah suatu ideologi dan dasar dari negara Pancasila yang menjadi tumpuan dari semua keputusan yang dihasilkan oleh bangsa Indonesia. Yang juga dimana Pancasila juga merepresentasikan kepribadian dari bangsa Indonesia itu sendiri. Kata Pancasila berawal dari sebuah bahasa sanskerta India, yakni “Panca” yang berarti lima dan “Sila” yang berarti prinsip atau asas. Kelima sila Pancasila ini menjadi pijakan utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta menjadi sumber hukum yang sah di Indonesia. Pancasila tidak hanya mencakup aspek politik dan hukum, tetapi juga mengatur tata sosial, ekonomi, budaya, dan moral di Indonesia. 

Pancasila sebagai ideologi negara adalah pandangan hidup bangsa dan negara Republik Indonesia yang juga merupakan landasan dalam berkehidupan di tengah masyarakat, bangsa dan negara Republik Indonesia. Pancasila yang tercantum pada pembukaan UUD 1945 ialah sebuah pandangan atau nilai yang mendalam serta menyeluruh mengenai bagaimana cara terbaiknya, yakni secara moral dianggap benar dan adil, mengatur perilaku bersama dalam segala sendi kehidupan nasional. 

Semakin dipahami dan dimaknainya Pancasila sebagai suatu landasan idiil diharapkan dapat menjadi suatu pengontrol perilaku masyarakat. Maka warga negara Indonesia menjadikan pengamalan terhadap nilai nilai dasar Pancasila sebagai dasar perjuangan utama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu pengamalannnya harus diawali dari setiap warga negara Indonesia. Setiap penyelenggaraan negara yang secara meluas akan berkembang menjadi sebuah pengamalan Pancasila sebagai kepribadian bangsa oleh setiap lembaga negara maupun lembaga masyarakat, baik yang berada di pusat maupun di daerah.

Pancasila sebagai dasar negara kedudukan Pancasila sebagai dasar negara adalah Pancasila sebagai dasar dari penyelenggaraan kehidupan dalam bernegara, dan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan derajat yang spesial tersebut maka di dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara, bisa mempunyai fungsi yang kuat. Derajat Pancasila sebagai dasar negara ini dijelaskan sebagai berikut, yaitu :

  • Menjadi dasar negara merupakan asal dari semua asal hukum yang ada. Yaitu sumber tertib hukum di Indonesia.
  • Merupakan suatu asas kerohanian yang tertib dalam hukum Indonesia, yang terdapat di dalam pembukaan UUD 1945 yang dijabarkan ke dalam 4 pokok pikiran.
  • Mampu mewujudkan cita-cita hukum bagi dasar hukum negara, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis.
  • Mengandung norma yang mengharuskan UUD 1945, harus mengandung isi yang di dalamnya mewajibkan pemerintah dan setiap penyelenggara negara. Termasuk para penyelenggara partai.

            Tujuan Pancasila

Berikut ini adalah penjabaran dari tujuan yaitu :

  1. Menghendaki Bangsa yang religius yang taat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Menjadi Bangsa yang adil secara sosial ekonomi.
  3. Menjadi Bangsa yang menghargai HAM (Hak Asasi Manusia).
  4. Menghendaki Bangsa yang demokratis.
  5. Untuk menjadikan Bangsa yang patriot yang mencintai tanah air Indonesia.

            Fungsi Pancasila

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun