Mohon tunggu...
muzaki fikripratomo
muzaki fikripratomo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

mahasiswa D4 Informasi dan Humas, Sekolah Vokasi, Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Haruskah Diberikan Hukuman Kebiri bagi Para Pelaku Pelecehan Seksual?

13 Desember 2021   23:48 Diperbarui: 13 Desember 2021   23:58 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemuka agam bernama Herry Wirawan Diketahui, selain mengelola Pondok Pesantren Madani Boarding School, Herry juga diketahui memiliki sebuah yayasan bernama Yayasan Manarul Huda. Bahkan, Herry juga mengelola Rumah Tahfidz Al-Ikhlas di Jalan Sukanagara, Kecamatan Antapani Kidul, Kota Bandung. Di ketiga tempat itulah, Herry memperdaya dan mencabuli belasan santri perempuannya. Selain di tiga tempat itu, Herry juga memperkosa belasan santrinya di hotel hingga apartemen.

Dari dua contoh kasus diatas banyak sekali para pendukung dan pemerhati yang menyarankan hukuman kebiri di perlakukan dikarenakan kasus yang dilakukan sangat diluar batas kemanusiaan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) turut buka suara. Pihaknya berharap guru yang memperkosa 12 santri di Bandung dihukum maksimal. Kemen PPPA menilai hakim bisa menerapkan hukum kebiri kepada pelaku.

Hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak sudah diteken Presiden Jokowi pada awal Desember 2020 lalu. Aturan hukuman kebiri itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Kebiri untuk Predator Seksual. PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
 

Pelaksanaan hukuman kebiri yang dilakukan di Indonesia menggunakan metode kebiri kimia. Artinya, pelaku diberikan zat kimia dengan penyuntikan atau cara lain untuk menghilangkan hasrat seksualnya. Kebiri kimia berbeda dengan kebiri melalui pembedahan yang melibatkan pengangkatan alat kelamin, dan sterilisasi dalam perwatan secara berkala.

Sudah banyak sekali negara yang menerapkan hukuman kebiri bagi para pelaku kekerasan seksual contohnya Korea Selatan,Amerika Serikat,Republik Ceko,dll.

Menurut penulis hukuman kebiri harus dilakukan bagi para pelaku kejahatan seksual agar menimbulkan efek jera juga bagi para mereka yang ingin berbuat seperti ini. Agar tidak terulangi kasus yang sama di kemudian hari. Namun penulis masih menunggu beberapa pertimbangan yang harus dilakukan dari pemerintah terkait peraturan perundang-undangan yang mengatur hukuman bagi para pelaku kekerasan seksual. Kita semua berharap para pelaku diganjar dengan hukuman yang setimpal dengan perbutan yang telah dilakukannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun